Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin menegaskan jika pengadaan obat-obatan yang dianggarkan tahun 2014 dan dibayarkan pada 2015 sudah sesuai dan tidak ada pelanggaran didalamnya.

"Tidak ada yang salah dalam pengadaan obat-obatan ini. Nanti kita berikan data lengkapnya ke anggota dewan yang meminta penjelasan secara rinci," ujarnya di Makassar, Minggu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin, menjelaskan bahwa pembelian obat kadang mengalami kendala saat proses pembelian.

"Itu karena pihak tertentu yang menjadi mitra kadang terlambat melakukan klaim pembayaran, sehingga pembelian obat pun batal dan harus di anggarkan ke tahun anggaran berikutnya," katanya.

Menurutnya, hal itu dibenarkan lewat surat keputusan (SK) parsial yang diterbitkan DPRD Makassar.

Ia juga memastikan Dinas Kesehatan tidak memiliki masalah terhadap hutang sebab semua sudah diselesaikan, meski terlambat.

"Di sisi lain, kami telah mem-blacklist perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya. Mereka telah didenda," kata dia.

Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar mempertanyakan kebijaka Dinas Kesehatan yang melakukan pengadaan obat-obatan senilai Rp1 miliar lebih pada tahun 2014, namun dibayarkan setahun berikutnya.

"Ada yang tidak beres ini, masa pengadaan obat di tahun 2014, baru dibayarkan tahun 2015. Ini bukan penganggaran kegiatan fisik seperti pembangunan, tetapi pengadaan obat," tegas Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika.

Dengan adanya kejanggalan yang menurut dia itu, pihaknya akan segera menyurati Dinas Kesehatan Makassar agar memberikan penjelasan terperinci dan mendetail.

Karena hal yang demikian itu, lanjutnya, adalah pembayaran obat-obatan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada APBD tahun berikutnya.

"Seharusnya bisa dibayarkan pada tahun 2014. Kenapa terlambat sampai menunggu tahun selanjutnya. Dalam laporannya, Dinas Kesehatan berhutang pengadaan obat sebesar sekitar Rp1 miliar, dan baru dibayarkan menggunakan SiLPA pada APBD tahun berikutnya," katanya.

Busranuddin Baso Tika menyebutkan, dalam neraca penganggaran yang dibuat oleh Dinkes Makassar itu, diduga ada permainan sehingga realisasi pembayaran tidak dilakukan dan kemudian menjadi SiLPA.

Dia juga mencurigai langkah Dinas Kesehatan karena menurut logika, dianggap tidak masuk akal. Nomenklatur pengadaan obat semestinya bisa direalisasikan dalam waktu cepat.

"Harusnya kan, Dinas tinggal membayar obat yang dipesan pada perusahaan tertentu. Beda halnya jika pengadaan fisik seperti gedung kantor yang memang membutuhkan banyak waktu pengerjaan," jelasnya.

Kecurigaan soal anggaran mengemuka pada rapat dengar pendapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD 2014.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024