Makassar (ANTARA Sulsel) - Salah satu pengacara di Makassar Ayu Anggraini Chaidir yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen harus menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar berupa kurungan satu tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Makassar, Selasa.

Putusan yang dijatuhkannya itu sesuai dengan pelanggarannya yakni pada pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Ayu sebagai pengacara dianggap mengarahkan kliennya Antonius Husain Lewa untuk memalsukan dokumen pernikahan secara kristen katolik dengan istrinya Elisabeth Aida Baji.

Meski divonis bersalah, Ayu tidak dijebloskan ke sel. Hakim memberikan Ayu hukuman percobaan selama dua tahun. Bila dalam kurun waktu itu Ayu kembali berbuat pidana maka hakim akan memerintahkan untuk dilakukan penahanan.

"Sesuai dengan ketentuan hukum di bawah satu tahun penjara itu tidak dilakukan penahanan dan hukuman terdakwa juga merupakan percobaan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Terdakwa Ayu yang memerintahkan kliennya itu, menggunakan dokumen untuk menggagalkan gugatan pembagian harta gono gini yang diajukan oleh Elisabeth di Mahkamah Agung. Permohonan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya telah resmi bercerai.

Dalam putusan dijelaskan, Elisabeth dan Antonius melangsungkan pernikahan sebanyak dua kali. Pernikahan pertama, keduanya menikah secara agama Budha dan telah tercatat di catatan sipil. Saat berpindah ke agama Kristen keduanya memperbaharui pernikahan secara adat Kristen.

Ayu memanfaatkan pembaharuan pernikahan secara kristen itu sebagai bukti baru untuk menggagalkan gugatan Elisabeth di Mahkamah Agung. Ayu proaktif mengurus pembuatan akta pernikahan secara kristen di Dinas Catatan Sipil Kota Makassar.

Damis menilai Ayu sebagai pengacara tidak beritikad baik. Berdasarkan fakta persidangan, Ayu mengetahui fakta bahwa Antonius dan Elisabeth telah bercerai, namun tetap mencari jalan dengan cara memalsukan untuk memenangkan kliennya.

"Hak imunitas sebagai advokat yang melekat pada terdakwa tidak bisa dijadikan pertimbangan," kata Damis.

Hal yang memberatkan Ayu, menurut Damis adalah dia tidak menjalankan profesinya dengan baik berdasarkan pada kode etik advokat. Adapun yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan.

Pengacara Ayu, Muhammad Hamka menilai putusan hakim keliru. Putusan itu disebutnya tidak objektif dan tidak rasional.

Hamka menilai hakim telah melecehkan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Dia menilai, Ayu saat itu menjalankan tugasnya tidak pernah menyuruh kliennya memalsukan dokumen. Akta pernikahan secara kristen itu dibuat karena ada penetapan dari pengadilan.

Menyangkut masalah itikad baik dan kode etik advokat, Hamka berpendapat hakim tidak bisa menilai hal itu. Alasannya, ada asosiasi profesi advokat yang menangani masalah pelanggaran kode etik tersebut.

"Klien kami tidak terbukti melanggar kode etik advokat dan putusan itu sangat keliru," ujar Hamka.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024