Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kapolres Mamuju AKBP Eko Wagianto mengatakan masyarakat yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan mudik lebaran akan diberikan sanksi teguran tidak lansung ditilang.

"Sesuai dengan imbauan Kapolri setiap pengendara yang tidak memiliki (SIM) melakukan mudik lebaran hanya akan diberikan sanksi teguran dan tidak lansung ditilang untuk mendukung operasi pelayanan kemanusiaan yang dilaksanakan Polri," kata Kapolres Mamuju, Senin

Dia mengatakan setiap masyarakat pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM akan diberikan teguran untuk segera melengkapi SIM selama mudik lebaran.

"Namun bila tidak diindahkan baru akan diberikan sanksi dengan diberikan surat tilang sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, meskipun dilakukan operasi kemanusiaan yang tidak memberatkan pengguna kendaraan, namun polisi tetap mewaspadai setiap pengguna kendaraan yang dianggap melakukan kejahatan yang melanggar aturan.

"Tetap akan diwaspadai jangan sampai ada kendaraan pemudik yang "Bodong" atau tidak memiliki surat kendaraan jangan sampai ada hasil kejahatan seperti pencurian," katanya.

Dia berharap agar pengguna kendaraan yang melakukan mudik lebaran mentaati aturan lalu lintas dengan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau pengguna kendaraan lain.

"Pemudik di jalan raya mesti mentaati aturan lalu lintas jangan melanggar karena akan berbahaya bagi diri sendiri ataupun orang lain," katanya. 

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024