Minahasa Tenggara  (ANTARA Sulsel) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan Akte Jual Beli (AJB) yang ada di kawasan hutan akan dibatalkan.

"Ada enam kawasan hutan yang dilindungi di wilayah tersebut dilarang adanya transaksi termasuk jual beli dan penerbitan AJB," kata Kepala Dishutbun Minahasa Tenggara Sonny Wenas, di Ratahan, Rabu.

Dia mengatakan enam kawasan dilindungi yang ada di Kabupaten ini, dimana kawasan dilindungi itu adalah kawasan hutan yang terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas.

Enam kawasan hutan tersebut antara lain,  Hutan Lindung Gunung Soputan, Hutan Lindung Gunung Kawatak, Hutan Lindung Bakau, Hutan Lindung Tanjung Salimburung, Hutan Produksi Terbatas Gunung Surat, dan Hutan Produksi Sungai Ranoyapo.

"Total kawasan hutan yang dilindungi atau terlarang sekitar 23 ribu hectare. Di dalam kawasan-kawasan ini dilarang ada transaksi," terangnya.

Dia menuturkan larangan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa kawasan hutan tidak untuk diperjual belikan.

"Ada juga Undang-undang Nmor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di mana antara lain disebutan bahwa di kawasan hutan dilarang ada transkasi seperti memungut, menjual, dan menitip," katanya.

Sonny menegaskan, AJB tak diperbolehkan  dikeluarkan untuk lokasi yang masih masuk dalam kawasan terlindung dalam hal ini kawasan hutan lindung atau HP atau juga HPT.

"Tidak boleh ada transaksi dalam bentuk apapun. Jadi AJB itupun harusnya dibatalkan. Jangankan AJB, sertifikat saja kalau memang ada harus dibatalkan juga," tegasnya.

Terkait dengan pembatalan AJB yang disinyalir ada yang terbit di atas kawasan hutan tadi, dirinya mengungkapkan, pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan.

"Waktu lalu pak Bupati telah menginstruksikan para Camat untuk menginvetarisasi dan mendata AJB di masing-masing wilayah kecamatan. Kita sementara koordinasikan soal hasil dari instruksi itu baru kemudian kita ambil langkah selanjutnya," terangnya.

Sebelumnya Bupati James Sumendap telah meginstruksikan semua Camat Kabupaten Minahasa Tenggara meninventarisasi AJB di wilayah kecamatan masing-masing.

"Itu ada undang-undangnya, yakni soal konservasi hutan. Kalau ada AJB yang diterbitkan di situ, artinya melanggar aturan. Tapi nanti kita cek dulu berdasarkan hasil pendataan dan inventarisir dari para Camat dalam kordinasi dengan Dinas Kehutanan," terangnya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024