Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pajak rokok sekitar Rp7 miliar belum diterima pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dari Kementrian Keuangan pada 2014.

"Pemerintah pusat belum mengalokasikan secara keseluruhan anggaran hasil pajak rokok untuk Provinsi Sulbar pada 2014, padahal anggaran itu sangat dibutuhkan guna melaksanakan pembangunan," kata kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar M Ridwan di Mamuju, Jumat.

Dia mengatakan, pada 2014 pemerintah pusat seharusnya mengalokasikan anggaran pajak rokok untuk Sulbar sebesar Rp36 miliar, namun yang dicairkan hanya lebih dari separuh dan belum dicairkan mencapai Rp7 miliar.

Menurut dia, pemerintah pusat telah berjanji akan mengalokasikan anggaran pajak rokok tersebut dalam waktu dekat ini dan pemerintah Sulbar akan menunggu.

"Kami harap anggaran pajak rokok untuk Sulbar dapat secepatnya dialokasikan kementrian keuangan agar anggaran tersebut secepatnya dapat dikelola melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan daerah ini," katanya.

Dia mengatakan, anggaran pajak rokok yang telah dan akan diterima Sulbar akan dialokasikan sekitar 70 persen untuk dibagi kepada seluruh Kabupaten di Sulbar melaksanakan pembangunan

Sementara sekitar 30 persen untuk melaksanakan pembangunan yang dijalankan pemerintah di Sulbar.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024