Kupang (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar berhasil menggandeng Partai Kebangkitan Bangsa mengusung pasangan Gabriel Manek-Eduard Tanur untuk maju dalam arena pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara pada 9 Desember 2015, sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.

"Setelah melakukan komunikasi politik yang intensif serta berbagai pendekatan politis lainnya, DPD Partai Golkar dan DPW PKB Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya sepakat mengusung Manek-Tanur ke arena pilkada 2015 Timor Tengah Utara," kata koordinator pemenangan pasangan tersebut, Petronela Maranda kepada Antara dari Kupang, Selasa.

Gabriel Manek yang sempat menjabat sebagai Wakil Bupati TTU dan Bupati TTU itu, saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten TTU dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dari partai berlambang Pohon Beringin itu.

Sementara, pasangannya Eduard Tanur adalah seorang pengusaha terkenal, dan juga sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Paket Manek-Tanur akhirnya didaftar di KPU Timor Tengah Utara di Kota Kefamenanu, untuk bertarung dalam arena pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2015," kata Maranda.

Ia mengakui bahwa untuk memadukan dua figur ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena sempat mengalami ganjalan dalam internal Partai Golkar yang tengah menuai masalah sampai saat ini.

"Tetapi, semuanya sudah kami lalui dengan baik," katanya usai mengambil surat pernyataaan pengunduran diri Gabriel Manek dari anggota DPRD NTT di Sekretariat DPRD NTT sebagai salah satu syarat untuk melengkapi berkas pendaftaran yang dilakukan, Selasa (28/7).

Di DPRD TTU, Partai Golkar memiliki empat kursi, sedang PKB memiliki tiga kursi, sehingga dipandang memenuhi syarat pencalonan seperti yang diamanatkan dalam PKPU No.12 tahun 2015.

Dalam Peraturan KPU tersebut, hanya mengsyaratkan enam kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di parlemen setempat untuk mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU sebagai peserta pilkada.

Ketika ditanya soal masalah internal di tubuh Partai Golkar, Maranda secara diplomatis mengatakan untuk TTU Partai Golkar bisa mengajukan calon bupati, karena dua pihak yang bertentangan (kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono) bersepakat untuk mengajukan satu calon.

"Boleh bawa SK dari masing-masing kubu, tapi rekomendasi dari kedua kubu hanya satu pasangan calon. Kalau mau berkoalisi juga harus dengan partai yang sama dan calon yang sama," katanya.

Atas dasar kesepakatan dua kubu tersebut, ujar Maranda, disepakati Gabriel Manek yang juga Ketua DPD Partai Golkar TTU untuk ditetapkan sebagai calon tunggal dari Partai Golkar untuk maju dalam arena pilkada di TTU.

Persyarat tersebut, katanya, dipertegas lagi oleh KPU pusat dalam surat edarannya (SE) No.402 Tahun 2015 tentang syarat-syarat pasangan calon dan masing-masing calon. 

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor :
Copyright © ANTARA 2024