Barru, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah ruang kerja Bupati Barru Idris Syukur guna mencari penguatan bukti baru kasus yang menjeratnya di Barru, Sulawesi Selatan.

"Kami dari tim Mabes Polri ingin memeriksa ruang kerja bupati, mohon kerjasamanya, ini surat perintah penggeledahan" ujar Ketua Tim Penyidik Khusus kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang AKBP Sjamsu Bair, Selasa.

Bersama tim gegana Polda Sulselbar bersenjata lengkap dibantu personel Reskrim Polres Barru mulai memeriksa ruangan tersebut termasuk lemari dan laci kerja Idris. Namun sayangnya laci meja kerja terkunci.

Setelah beberapa saat menunggu kunci laci yang tidak kunjung datang, polisi terpaksa membongkar paksa laci tersebut dan menyita beberapa dokumen yang dianggap penting.

"Sudah disampaikan agar segera memanggil pemegang kunci, karena lama datang maka dibongkar paksa oleh tukang kunci sesuai perintah," kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Nasri

Saat pengeledahan berlangsung puluhan pegawai dan Satpol PP kaget dan tidak dapat berbuat banyak melihat banyaknya aparat menggeledah kantor pimpinannya.

Penggeledahan disaksikan pejabat internal dan pimpinan Satpol PP setempat. Hingga saat ini polisi masih melakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti-bukti atas kasus tersebut.

Sebelumnya Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menyita mobil jenis Mitsubisi Pajero Sport bernomor polisi DD 1727 milik tersangka yang kini berada di Kantor Polrestabes Makassar pada Kamis 23 Juni 2015.

Mobil itu merupakan barang bukti dugaan hasil pemerasan soal pengurusan ijin usaha pertambangan eksplorasi terhadap salah satu perusahaan di Barru pada 2012. Sementara satu mobil mewah lainnya jenis Toyota Alphard bernomor polisi DD-61-AS berwarna hitam masih dalam pengejaran.

Bakal Calon Bupati Petahana ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Idris diduga menerima gratifikasi yakni dua mobil mewah yang diberikan melalui istrinya, Andi Citta Mariogi.

Mobil mewah jenis Toyota Alphard bernomor polisi DD-61-AS berwarna hitam tersebut berasal dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Sementara kasus gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terkait dengan pencairan dana pembangunan rumah toko (Ruko) dan sejumlah pasar.

Mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DD 1727 diduga berkaitan dengan proyek di Pelabuhan Garongkong.

Idris disangkakan melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 karena tidak membentuk Perusahaan Daerah Kepelabuhan dan Pelayaran dibawa kendalinya memberi izin prinsip kepada beberapa perusahaan melakukan aktivitas di pelabuhan, namun retribusinya tidak disetorkan ke kas daerah dan dianggap memperkaya diri sendiri.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024