Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) memberikan kelonggaran dalam membenahi perbedaan nama usungan pasangan bakal calon di sejumlah daerah saat melakukan pendaftaran.

"Ini permasalahan yang dialami se-Indonesia. Makanya, kita menginginkan agar ini disikapi secara bijak dan jangan cepat mengambil keputusan menolaknya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman yang dikonfirmasi, Rabu.

Dia menegaskan bahwa penolakan rekomendasi Partai Golkar oleh KPU, termasuk di lima daerah di Sulawesi Selatan seharusnya tidaklah terjadi. Dia pun menyesalkan sikap KPU di daerah yang tidak mengkoordinasikan perbedaan tersebut ke DPP.

"Seharusnya kalau ada persoalan seperti itu, mereka (KPU Daerah) mengkoordinasikan ke kami di DPP. Jangan langsung ditolak. Diterma saja dulu sambil menunggu konfirmasi dari kami. Kecuali kalau memang jumlah kursinya tidak mencukupi," katanya.

Sabil Rachman mencontohkan, penolakan pasangan calon usungan Partai Golkar di Kabupaten Gowa, yakni Sjahrir Syafruddin Daeng Jarung-Anwar Usman itu disesalinya karena langsung dilakukan di hari terakhir masa pendaftaran.

Pasangan ini hanya menyerahkan surat rekomendasi dari kubu Agung Laksono, sehingga KPUD Gowa menggugurkannya dengan alasan berkasnya tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Menurut Sabil, usungan Partai Golkar di Kabupaten Gowa memang terjadi perubahan saat detik-detik terakhir dibukanya pendaftaran. Di mana, usungan awal Khairil Muin tiba-tiba menyatakan mundur sehari menjelang proses pendaftaran.

Kemudian belakangan dia (Khairil Muin) kembali maju dan berpasangan dengan Ketua DPD II Partai Golkar Gowa, Tenri Olle Yasin Limpo.

Padahal, nama Khairul Muin sudah dibawa ke kubu Aburizal Bakrie (ARB) untuk dikeluarkan rekomendasi berpasangan dengan Sjahrir Syafruddin Daeng Jarung.

Imbasnya, rekomendasi paket langsung diubah dari Sjahrir Syafruddin Daeng Jarung-Khairil Muin menjadi Sjahrir Syafruddin Daeng Jarung-Anwar Usman.

"Proses perubahan surat keputusan rekomendasi itu tidak gampang. Tidak langsung bisa ditandatangani. Makanya Agung Laksono langsung perintahkan sambil koordinasi dengan kubu Aburizal Bakrie," paparnya.

Adapun hasilnya, sambung Sabil, perubahan surat rekomendasi sudah selesai malam itu juga dan tinggal dijemput di DPP. Hanya saja, KPUD Kabupaten Gowa hanya memberikan batas waktu sampai pukul 24.00 WITA.

"Tadi malam reomendasi itu selesai dan tinggal jemput. Kami juga minta tim diberangkatkan. Sebenarnya sudah ada kesepatakan lisan antara Ketua Golkar Gowa Agung Laksono, Mappaujung dengan KPUD Gowa. Di mana KPUD Gowa sarankan berkoordinasi langsung dengan KPU pusat," katanya.

Untuk itu, lanjut Sabil, DPP Golkar Agung Laksono dan Aburizal Bakrie segera melakukan rapat untuk mengidentifikasi masalah pencalonan di daerah. Setelah itu, pihaknya akan mendatangi KPU RI untuk membicarakan persoalan usungan Golkar.

"Masalah di Kabupaten Gowa, sama halnya dengan Luwu Utara, Luwu Timur, Pangkep, dan Maros. Itu soal teknis saja. Harusnya KPU di lima daerah itu bisa memberikan kebijakan," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024