Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak.

Eksekusi penyanderaan (gijzeling) wajib pajak selaku penanggung pajak dengan inisial DW yang berdomisili di Purwokerto dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2015.

DW tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp3.909.846.655. Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Penyanderaan DW sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ketentuan tersebut mengatur, antara lain, penyanderaaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya.

Penyanderaan dilakukan setelah mendapatkan ijin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan. Penyanderaan terhadap wajib pajak DW akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak.

Dalam prosesnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purwokerto menerjunkan tim gabungan untuk melakukan penjemputan di kediaman DW.

Kepala KPP Pratama Purwokerto, Mulyono Marsandi dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Agustina Siswandari memimpin langsung operasi penyanderaan.

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyediakan 1 (satu) petugas reserse beserta 2 (dua) polisi wanita dari Polres Purwokerto guna melakukan penjemputan.

Pada saat penjemputan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Purwokerto membacakan Surat Perintah Penyanderaan (SPRINDERA) kepada DW, untuk kemudian ditindaklnjuti dengan penandatanganan Berita Acara Penyanderaan.

Sempat terjadi tarik ulur dengan suami DW sekaligus membutuhkan waktu yang cukup lama bagi petugas untuk meyakinkan DW guna menjalani proses hukum.

Setelah DW berkenan untuk menjalaninya, para polisi wanita dan petugas pajak senantiasa mendampingi DW di dalam mobil untuk menjaga emosi yang bersangkutan agar tetap tabah dalam menghadapi proses hukum.

Rombongan penjemput juga memastika DW dalam kondisi kesehatan yang baik sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Margono Soekarjo.

Akhirnya, di Rutan Banyumas, DW diserahkan kepada Kepala Rutan guna menjalani proses penyenderaan hingga dilunasinya hutang pajak senilai Rp3.909.846.655.

Dalam rutan ini, DW akan menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya hutang pajak.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024