Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) memastikan tujuh tersangka salah satunya diketahui legislator DPRD Kabupaten Sidrap asal partai Gerindra Azis Laise atau AL (43) yang kedapatan menggunakan narkoba akan menjalani proses hukum.

"Jadi tidak ada rehabilitasi, karena tersangka AL ini merupakan pemilik sekaligus pengguna narkotika jenis Sabu-sabu. Dan enam yang ditangkap bersamaan di Kafe 45 tetap diproses hukum," ujar kepala BNNP Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Agus Budiman Manalu di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, para pengguna tersebut tidak melaporkan diri sehingga tidak dilakukan rehabilitasi dan harus menjalani proses hukum.

"Kalau tidak melapor dirinya pengguna maka tetap di proses, kecuali melapor harus di rehabilitasi. Tersangka ini akan dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 114 junto pasal 132 Undang-undang tentang narkotika ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," paparnya.

Menurut dia, penangkapan tujuh tersangka ini di Cafe 45 jalan Bojoe Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Rabu 29 Juli 2015 pukul 16.50 WITA. Kafe tersebut diketahui mempunyai kamar-kamar yang diduga dijadikan pesta narkotika.

Enam orang tersangka lainnya empat diantaranya wanita yakni AW (39) AS (35) pria dan wanita RS (31), JS (28) EP (23) dan SA (28) merupakan karyawan cafe 45 tersebut ikut diangkut petugas karena dinyatakan positif saat pengrebekan berlangsung.

"Setelah dilakukan pengrebekan dan di tes urine dinyatakan positif mengunakan narkoba, kemudian langsung di bawa ke Makassar untuk di ambil keterangan. Pengerebakan dilakukan 20 personil 10 dari BNNP dan selebihnya dari Brimob Polda," sebutnya.

Dalam ekspos kasus tersebut barang bukti sabu-sabu seberat lima gram, terbagi empat sachet kecil, dua sachet sedang dan satu sachet plastik besar, dua dompet, satu bong lengkap dengan pirex, dua sendok sabu, dua potong pipet, dua buah handpone, satu hardisk internal, dua kartu ATM, uang tunai Rp900.097 dan satu mobil berwarna merah jenis Mazda disita sebagai barang bukti.

"Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan mengejar seorang lainnya yang indentitasnya sudah dikantongi, diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut. Pengrebekan itu atas dasar laporan masyarakat," sebutnya.

Menurut Agus peredaran narkoba di Sulsel dianggap sudah darurat mengingat sejak 2015 BNNP sudah mengungkap empat kasus yang seluruhnya di temukan di daerah luar Kota makassar, belum lagi pengrebekan dari Polda Sulselbar.

"Ada empat kasus tahun ini yang di tangani BNNP dan semuanya di luar Makassar, seperti di Kabuaten Sidrap, Pinrang dan Soppeng, ini baru BNNP belum dari Polda Sulselbar," beber perwira itu

Sebelumnya penggerebekan tersebut dipimpin langsung AKBP Rosna Tombo selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel dibantu personil Resmob Brimob Polda Sulselbar dipimpin Kanit I Subden Resmob Brimob Polda Sulselbar Ipda Warman.

Saat pengrebekan berlangsung tidak ada perlawanan yang berarti dari tersngka, bahkan bebera warga sekitar kaget atas pengrebekan itu. Kuat dugaan kafe 45 itu dijadikan ajang transaksi dan tempat berpesta narkoba.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024