Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengharapkan agar seluruh lembaga survei yang melakukan penelitian bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak 11 Kabupaten di Sulsel harus mempunyai legal hukum dan resmi.

"Kami berharap pilkada ini berjalan baik dan lancar. Untuk kelancaran itu diharapkan lembaga survei bila melakukan survei sebaiknya menyampaikan surat dan legal perusahaannya kepada KPU Kabupaten yang mengelar Pilkada agar tertib, " kata Komisioner KPU Sulsel bidang Hukum Khaerul Mannan saat Ngobrol Politik (Ngopi) di Warkop Bundu, Jalan Aroepala, Makassar, Kamis.

Menurut dia, memasuki masa tahapan Pilkada sejumlah lembaga survei akan beramai ramai masuk dan melakukan pendekatan dengan pasangan calon, namun apakah survei tersebut legal atau tidak dikembalikkan kepada tingkat kepercayaan masyarakat.

"Mesti dipahami untuk suksesnya Pilkada ini semua pihak harus berpartisipasi bukan hanya KPU sebagai penyelenggara, terlebih lagi lembaga survei yang melakukan hitungan cepat usai pencoblosan. Masyarakat akan tahu nantinya mana yang kredibel dan profesional mana abal-abal," tuturnya.

Kendati lembaga survei saat melakukan pekerjaannya mengunakan cara-cara tidak benar, kata Khaerul, pihaknya tidak akan mengintervensi hasil dan data lembaga survei itu, hanya saja pada saat perhitungan berlangsung wewenang KPU terkait data internal harus valid.

"Kita tidak akan mengintervensi meskipun mereka melakukan perhitungan cepat, namun apabila perhitungan itu salah kemungkinan besar lembaga survei ini akan jatuh kredibilitasnya di masyarakat, kami hanya punya wewenang memberikan peringatan agar tidak membodohi masyarakat dengan data salah," tambahnya.

Sementara pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Arqam Azikin mengatakan seharusnya KPU sebagai penyelenggara membuat regulasi pengaturan lembaga survei sehingga tidak lagi bermuculannya lembaga survei abal-abal saat Pilkada.

"Sebaiknya ada regulasi paling tidak dibentuk badan pengawas agar dapat mengecek apakah lembaga survei ini resmi atau palsu, sebab bila palsu atau abal-abal dapat menipu orang. Ke depan ini yang harus di perhatikan agar masyarakat tidak bingung ketika menerima informasi," ujarnya.

Selain itu Arqam menambahkan agar lembaga survei resmi ini membuat asosiasi atau perkumpulan yang mengunakan pedoman organisasi termasuk membuat kode etik lembaga survei agar tidak saling menjatuhkan satu sama lain.

"Wartawan saja punya lembaga dan kode etik dan semuan sama se Indonesia. Saran saya sebaiknya untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas meski membuat asosiasi dengan harapan lembaga survei abal-abal tidak lagi bergerak bebas menipu orang," paparnya menyarankan.

Direktur Strategi Pemenangan Lembaga Survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) Irfan Jaya pada kesempatan itu merespon saran Arqam dengan mengatakan setuju, namun disisi lain dirinya sangsi apakah asosiasi itu bisa berjalan sesuai harapan di Sulsel.

"Kalau saya setuju-setuju saja, tapi apakah ini bisa di jalankan di Sulsel, sebab di pusat saja asosiasi yang dibentuk tidak jalan dan hanya berjalan di tempat tanpa sanksi bagi pelanggar. Yang patut diingat lembaga survei yang baik ada terletak pada metodologinya yang profesional ketika melakukan survei," sebut Irfan.

Selain dari Lembaga Survei JSI, hadir pula perwakilan Indeks Politica Indonesia (IPI), perwakilan Celebes Research Center (CRC) perwakilan Nurani Strategic dan sejumlah pengamat politik serta jurnalis dari berbagai media.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024