Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi segera mengadakan sosialisasi perpajakan mengenai PMK 91/PMK.03/2015, PMK 29/PMK.03/2015, E-Billing System, Penomoran NPWP dan Penerapan NPWP Tetap.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penerapan Tahun Pembinaan Wajib Pajak tahun 2015. PMK 91 dan PMK 29 merupakan suatu daya tarik tersendiri bagi wajib pajak, sehingga sosialisasi ini wajib dilaksanakan.

Diharapkan sosialisasi dapat memberikan imbas yang positif terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Acara dibuka oleh Plt. Kepala KPP Pratama Cileungsi, Ahmad Zufri pada hari Rabu tanggal 28 Juli dan hari Kamis tanggal 29 Juli 2015 di Aula KPP Pratama Cileungsi yang  diikuti oleh Wajib Pajak.

Acara ini diisi oleh empat pemateri yaitu Irfan Dermawansyah, Kusworo, Taryana dan Edo Tadayon.

Materi diawali PMK 91 mengenai Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak.

Kemudian materi mengenai PMK 29 Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Materi selanjutnya mengenai E-Billing System dan dilanjutkan dengan materi mengenai Struktur Penomoran NPWP dan Penerapan NPWP Tetap. Tiap pemateri menyampaikan materi dengan lugas dan mudah dipahami, sehingga banyak wajib pajak mengaku akan memanfaatkan hasil dari sosialisasi ini.

Hal ini berarti Wajib Pajak telah mendapatkan pembinaan sesuai dengan tema Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Seusai penyampaian materi, kemudian dilakukan sesi tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan dan hal-hal di luar materi seperti e-faktur. Banyak wajib pajak yang memanfaatkan sesi ini untuk melakukan konsultasi permasalahan mereka.

Wajib pajak terlihat masih belum puas bertanya akan adanya sosialisasi ini dengan dibuktikannya beberapa Wajib Pajak masih terus bertanya kepada pemateri walaupun sosialisasi telah berakhir.

Sosialisasi seperti ini memang harus gencar dilakukan mengingat Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini memberikan berbagai fasilitas kepada Wajib Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi.

Dengan moto “Reach the Unreachable, Touch the Untouchable”, Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ditujukan pada kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, DJP memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak.

DJP akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya.

Hal ini dilakukan sebagai penanaman nilai-nilai pembinaan agar Wajib Pajak dapat mengetahui kewajibannya dengan baik dan diharapkan Wajib Pajak dapat lebih patuh.

Akibatnya, kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkatkan penerimaan negara dimana hal ini merupakan tujuan yang hendak dicapai DJP.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024