Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco (36) divonis mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim, Hakim Ibrahim di Makassar, Selasa.

Terdakwa Amir Aco dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Dalam persidangan, Hakim Ibrahim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan menjadi perantara dibeberapa kabupaten serta provinsi.

"Terdakwa juga diketahui telah dipidana 32 tahun dengan kasus yang sama di Kalimantan dan telah menjadi buronan. Yang menjadi pertimbangan hakim karena selama 32 tahun dijatuhi hukuman pidana di Kalimantan dan ini dianggap tidak memberikan efek jera terhadap terdakwa," katanya.

Hakim Ibrahim menyatakan, vonis hukuman mati diberikan setelah melihat rekam jejak terdakwa dan perbuatannya selama ini. Bahkan hukuman yang diberikan di Kalimantan juga tidak membuatnya jera.

Terdakwa dengan tindak tanduknya selama ini dianggap telah membahayakan umat manusia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan Amir ditangkap di Studio 33 Grand Clarion Hotel Makassar, Jalan AP Pettarani pada 17 Januari lalu.

Penangkapan Amir berdasarkan pengembangan penangkapan Michael Wibisono yang juga diadili secara terpisah dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar. Michael kedapatan membawa satu sachet sabu seberat 2 gram. Sabu itu diberikan secara cuma-cuma oleh Amir.

Amir menyimpan barang bukti narkotik miliknya di rumah kosnya di Jalan Andi Tonro, Kompleks Perumahan Graha Modern Jaya Blok B Nomor 17 Makassar dan rumah keluarganya di Jalan Lamadukelleng Buntu, Makassar.

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah sabu seberat satu kilogram yang dikemas menjadi 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi yang dikemas dalam delapan bungkus plastik. Barang haram itu, menurut pengakuan Amir, diberikan oleh rekannya bernama Iwan di Kalimantan. Iwan saat ini masih buron.

Amir diduga anggota sindikat narkotik jaringan internasional. Sebelumnya, dia telah berstatus terpidana dalam kasus narkotik di Balikpapan. Dia dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, namun berhasil melarikan diri dari Lapas tersebut beberapa waktu lalu.

Pengacara Amir, Andi Ware dari Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia menilai ada kekeliruan dalam dakwaan tersebut.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024