Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Makassar membatalkan pengusulan pergantian antarwaktu (PAW) Mustagfir Sabry setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar membebaskan Mustagfir dari semua tuduhan.

"Untuk usulan PAW yang pernah kita usulkan dengan tegas saya nyatakan untuk dibatalkan karena saudara Moses (Mustagfir Sabry) sudah terbebas dari semua tuntutan," ujar Kepala DPC Hanura Makassar Jalaluddin Akbar di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, dengan adanya putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), maka semua harkat dan martabatnya akan dikembalikan.

Jalaluddin Akbar juga sudah menerima salinan putusan sidang yang ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dengan didampingi Muh Anshar serta Hakim Adhoc Tipikor Rostansar.

Dalam salinan putusan itu, hakim meminta kepada jaksa agar mengembalikan harkat dan martabat terdakwa serta memulihkan nama baiknya karena diposisikan sebagai pihak bersalah dalam kasusnya.

"Dalam surat putusan ini jelas sekali penjelsannya, yakni mengembalikan harkat dan martabatnya serta memulihkan nama baik Moses," katanya.

Pada Rabu, 12 Juli 2015, Majelis Hakim Tipikor Makassar membebaskan Mustagfir Sabry setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Selatan senilai Rp8,8 miliar.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan korupsi beruap pengajuan proposal dana bansos dan tidak terbukti menandatangani cek pencairan dana bansos," jelas Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muhammad Damis.

Diketahui, terdakwa yang didalam dakwaan disebut terlibat dalam penyalahgunaan dana bansos dengan menerima dana senilai Rp530 juta melalui sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak tersertifikasi pada tahun 2008.

Namun dalam setiap kali persidangan, Mustagfir alias Moses yang didampingi tim kuasa hukumnya Irwan Muin berupaya meyakinkan majelis hakim jika semua dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya adalah tidak benar.

Muhammad Damis, saat membacakan putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan. Hakim juga memulihkan harkat, martabat dan kedudukannya seperti semula.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tanda tangan pada tiga lembar cek bukan tanda tangan terdakwa," jelas Damis yang didampingi Anshar Madjid dan Hakim Adhoc Tipikor Rostansar.

Sebelumnya, terdakwa Mustagfir dalam dakwaan diduga menerima dana Bansos Sulsel senilai Rp530 juta pada tahun 2008 dengan tiga alat bukti berupa bonggol cek.

Mustagfir disebut mencairkan dana bantuan pada cek pertama senilai Rp100 juta yang dicairkan pada 27 Maret 2008, cek kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp200 juta, dan cek ketiga senilai Rp230 juta dicairkan pada 1 September 2008.

Dalam salinan cek senilai Rp100 juta yang diperoleh itu, tertera dua tanda tangan Mustagfir di atas cek tersebut. Dalam setiap persidangan, Mustagfir mengaku tak pernah menandatangani cek tersebut.

Diseretnya Mustagfir Sabry bersama tiga rekannya yang lain yakni Mujiburrahman, Abdul Kahar Gani serta Adil Patu yang dua diantaranya adalah mantan Legislator DPRD Sulsel dan Legislator DPRD Makassar serta politisi Golkar itu tidak lain karena adanya hasil pengembangan kasus.

Khusus untuk Mujiburrahman dan Abdul Kahar Gani, pada pekan lalu, majelis hakim yang sama telah memvonisnya dengan satu tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan perkara Adil Patu hingga saat ini masih bergulir di PN Tipikor Makassar dengan hakim yang sama juga.

Sedangkan dua pendahulunya lagi mantan Sekprov Sulsel Andi Muallim serta mantan Bendahara Kas dan Pengeluaran Pemprov Sulsel juga telah divonis penjara.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024