Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Marzuki Kadir menyatakan jika ijazah terakhir yang dipersyaratkan seorang calon kepala daerah tingkat kabupaten atau kota itu minimal sekolah menengah atas (SMA).

"Infonya memang benar ada penyidik Polda Sulsel yang ke Pangkep itu untuk menyelidiki dan meneliti ijazah petahana cabup Pangkep Syamsuddin Hamid, tapi kita tidak masuk pada ranah itu," ujar Marzuki yang ditemui di KPU Sulawesi Selatan, Jumat.

Marzuki mengatakan, aturan mengenai persyaratan pendidikan dan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Khusus untuk calon bupati atau wakil bupati, persyaratan pendidikan itu minimal telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA/SLTA).

Sedangkan untuk calon kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur itu juga sudah diatur dan harus berijazah minimal Strata Satu (S1).

"Yang kami terima di KPU itu hanya pemberitahuan saja kalau ada permasalahan seperti itu (pemeriksaan ijazah)," katanya.

Sebelumnya, Ijazah sekolah menengah pertama (SMP) milik Syamsuddin A Hamid yang diragukan keasaliannya oleh warga itu dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pangkep sebelum ditindaklanjuti ke kepolisian.

"Ada memang yang melapor, pelapor itu namanya Aksan Patetei. Dia melapor secara tertulis ke KPUD terkait dugaan ijasah palsu itu. Tembusan ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkep Bidang Teknis, Jumadil Awal.

Dia mengaku, masalah tersebut juga sudah ditangani pihak Kepolisian Resort (Polres) Pangkep. Bahkan, pihak Kepolisian telah meminta data-data berkas milik Syamsuddin A Hamid.

Meski demikian, Jumadil mengungkapkan, pihaknya tetap melanjutkan tahapan Pilkada. Termasuk mengakomodir berkas pendaftaran Syamsuddin A Hamid sebagai peserta Pilkada.

Sebab, didalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pilwali, ijasah yang dipersyaratkan adalah ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Tahapan Pilkadanya tetap lanjut, karena di dalam aturan PKPU Nomor 9 kan sangat jelas. Yakni, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Atas (SMA) atau sederajat. Tergantung nanti bagaimana penyelidikannya polisi," ungkapnya.

Sementara itu, Balon Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid yang dikonfirmasi menanggapi hal tersebut dengan santai. Bahkan, dirinya mengaku kasus tersebut pernah diusut oleh Polda Sulsel pada tahun 2010 lalu.

"Silahkan saja, kalau masih ada yang ungkit-ungkit masalah itu. Saya siap berikan buktinya. Yang jelas, saya merasa sudah sekolah dan sudah tamat," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024