Makassar (ANTARA Sulsel) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir telah membentuk tim untuk mengungkap dan memberantas mafia pembuat dan pengedar ijazah palsu menyusul banyaknya temuan di lapangan.

"Tim sudah dibentuk dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi termasuk dan Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi untuk melakukan penyelidikan," tegas Nasir kepada wartawan usai melepas peserta MBMI di kampus UNM, Sulawesi Selatan, Kamis.

Ia menyebutkan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak terkait, maka tim mulai berjalan untuk memberantas peredaraan dan pembuatan ijazah palsu mengungat perbuatan oknum tersebut jelas-jelas mencoreng dunia pendidikan.

"Tim nantinya bekerja dalam bentuk investigasi guna menguak masalah yang sangat ini meresahkan dunia pendidikan. Bila ditemukan oknumnya maka saksinya jelas, yakni pidana," ucap dia.

Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jelas disebutkan bagi siapa saja yang memalsukan dan menggunakan ijazah palsu maka sanksinya memanti yaitu pidana dan penjara.

"Bagi pembuat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sedangkan yang menggunakan atau pemengang ijazah palsu tersebut maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, jelas ini hukuman berat," ulasnya menegaskan.

Mantan Rektor Universitas Diponegoro, Semarang itu mengungkapkan pihaknya terus mengejar para pelaku pembuat dan pengedar ijazah palsu, sebab dianggap perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditolelir.

"Kami akan mengejar terus sampai titik darah penghabisan. Untuk itu, butuh bantuan semua pihak bila menemukan segera dilaporkan demi kebaikan kita semua serta menjamin mutu pendidikan kita," harapnya.

Dirinya juga menyinggung terkait Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yang akan berlangsung disinyalir ada beberapa menggunakan ijazah palsu saat mendaftar menjadi calon Kepala Daerah di Komisi Pemilhan Umum setempat.

"Kami juga memburu kandidat baik Bupati, Wakil Bupati, Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota DPRD dan DPR saat mendaftar di KPU, diduga menggunakan ijazah palsu. Ini yang sementara dilakukan pendalaman," bebernya.

Selain itu lanjut dia, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan KPU RI guna merumuskan persoalan klasik ijazah palsu yang sering digunakan oknum-oknum tertentu memuluskan jalan para calon kepada daerah itu.

Tidak sampai disitu kata Nasir, tim juga akan menelusuri oknum-oknum yang bermain baik di tingkat Univesitas, Perguruan Tinggi, dan sekolah melakukan perbuatan pemalsuan ijazah demi mendapatkan keuntungan sesaat.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024