Mamuju Utara, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Pencalonan Abdullah Rasyid- Marigun Rasyid digugurkan melalui voting lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

"Kami terpaksa melaksanakan voting karena terdapat beda pandangan di antara penyelenggara. Melalui drama voting akhirnya pasangan Abdullah Rasyid-Marigun terhenti langkahnya setelah dua tiga komisioner menolak dan dua lainnya menerima," kata Ketua KPU Matra, Ishak Ibrahim kepada wartawan di Mamuju, Selasa.

Pasangan Abdullah Rasyid-Marigun diusung Partai Golongan Karya dan Partai Gerindra.

Ishak Ibrahim menjelaskan, berkas pasangan Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid tidak memenuhi syarat, yakni dokumen B1KWK parpol pasangan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.

"Bukan hanya itu, tidak adanya dokumen surat pernyataan bahwa Golkar hanya memiliki satu kepengurusan di Kabupaten Matra," ungkap Ishak.

Ishak menjelaskan, pleno penetapan pasangan calon tersebut berlangsung sangat alot. Bahkan pengambilan keputusan harus diselesaikan dengan cara voting.

Dengan demikian kata dia, hanya dua pasangan calon yang saat ini sedang mengikuti tahapan pencabutan nomor urut yakni pasangan Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal dan pasangan calon Yusri bersama Amran Nuhun.

Ishak berharap, semua pihak menahan diri dengan tidak melakukan tindakan anarkis karena malah menjadi kerugian bagi daerah ini.

"JIka ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini maka bisa menempuh jalur hukum," katanya.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024