Makassar (ANTARA Sulsel) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar Aji Sumarno-Abdul Gani baru bisa ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat setelah sengketa atas gugatannya dipenuhi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Muh Iqbal Latief, di Makassar, Sabtu, mengatakan sengketa pemilihan kepala daerah di Selayar telah dirampungkan dan langsung digelar rapat pleno penetapan pasangan calon kandidat Aji Sumarno-Abdul Gani yang tidak lain menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab.

"Kami hadir di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengikuti rapat pleno yang digelar oleh KPUD Selayar sekaligus penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar Aji Sumarno-Abdul Gani," ujarnya.

Dia bersama komisioner lainnya yakni Faisal Amir dan Misnah hadir di tengah-tengah rapat pleno bersama semua pihak terkait mengumumkan penetapan calon pasangan tersebut.

KPUD Selayar Hasiruddin yang membacakan langsung penetapan Aji Sumarno-Abdul Gani berdasarkan pada hasil rapat pleno tertutup yang digelarnya dengan Nomor 88/BA/VIII/2013 menyatakan keduanya lolos dan sekaligus mendapatkan nomor urut pasangan terakhir yakni 3.

Hasiruddin menjelaskan, pihaknya pun sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Selayar yakni melakukan verifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mengenai tandatangan pengurus yang dipermasalahkan serta kepengurusannya.

"Kita sudah melakukan itu sesuai dengan arahan serta petunjuk dari Panwaslu Selayar. Hasilnya, semuanya sudah memenuhi persyaratan," katanya.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Selayar diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Selayar dan dengan diterima gugatan itu, KPUD Selayar harus memfasilitasi proses tahapan pilkada yang harus dilalui pasangan tersebut.

Ketua Panwaslu Selayar Abdul Kadir menilai berkas dukungan Partai kebangkitan Bangsa (PKB) kepada pasangan ini dianggap sah, jadi demikian pasangan Aji-Abdul sudah memenuhi syarat dukungan partai politik sebesar 20 persen.

"Kami sudah memutuskan menerima sebagian permohonan yang diajukan pasangan Aji-Abdul. Karena kami menganggap syarat pencalonan pasangan ini sudah memenuhi syarat. Selanjutnya KPUD Selayar harus menjalankan rekomendasi dari Panwas ini," katanya.

Sebelumnya pada rapat pleno penetapan pasangan calon pada 24 Agustus lalu, KPUD Selayar hanya menetapkan dua pasang saja yakni: Syaiful Arif-Djunaedi Faisal dan Basri Ali-Zainuddin. Sementara pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani, KPUD Selayar menunda hingga keluar putusan Panwaslu setempat.

Menurut Hasiruddin, penetapan calon pasangan Aji-Abdul hanya tertunda sementara waktu. Tapi bukan berarti rekomendasi dari Panwas tidak dilaksanakan.

"Pascasidang di Panwas, kami tidak serta merta menerima begitu saja. Kami konsultasikan dulu ke KPU-RI dan KPUD Sulsel baru kita mengambil keputusan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya masih melakukan verifikasi lagi terhadap berkas dokumen pencalonan pasangan tersebut. Apakah benar sudah dilakukan perbaikan atau tidak. Salah satunya penandatangan berkas dari partai pengusung.

"Setelah kami teliti, berkasnya sudah memenuhi syarat. Maka dari itu kami meminta pasangan Aji-Abdul bersabar dulu. Tetapi kami akan menetapakannya," jelasnya.

Hasiruddin pun menyinggung soal iklan yang terpasang di salah satu koran di Makassar. Dalam iklan itu hanya dua pasangan calon saja. Tidak termasuk pasangan Aji Sumarno-Abdul.

"Itu hanya masalah teknis saja. Begitu pasangan Aji-Abdul resmi ditetapkan, kami pasang iklan lagi menjadi tiga pasangan calon," tutur Hasiruddin.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024