Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua pasangan calon Bupati Luwu Utara (Lutra) yang masih berstatus petahana dilarang mengikuti tahapan kampanye sebelum keduanya mengajukan surat keterangan cuti kepada Gubernur Sulawesi Selatan serta ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum.

"Selama keduanya belum mengajukan cuti dan mendapat persetujuan dari Gubernur Sulawesi Selatan, maka kita tidak akan membiarkan keduanya mengikuti semua agenda kampanye," ujar Komisioner KPUD Lutra Divisi Hukum Abdul Aziz yang dikonfirmasi dari Makassar, Minggu.

Dua calon Bupati Lutra yakni Arifin Junaidi yang kembali maju sebagai cabup untuk periode keduanya. Sedangkan Indah Putri Indriani yang merupakan Wakil Bupati Lutra, maju di pilkada sebagai cabup penantang.

Abdul Azis mengatakan, kedua kandidat ini sampai sekarang belum menembuskan surat cutinya itu, Karenanya, keduanya tidak dibolehkan menghadiri kegiatan apapun yang diadakan oleh tim pemenangan ataupun orang lain.

"Calon Bupati Arifin Junaidi saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Indah Putri Indriani sebagai Wakil Bupati. Keduanya belum mengajukan cuti ke Gubernur Sulsel karena tembusannya belum masuk ke KPU," katanya.

Dia mengungkapkan, larangan berkampanye bagi calon bupati yang masih menjabat sebagai bupati atau wakil bupati di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 atas perubahan Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Aturan itu juga dituangkan dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye yang isinya yakni calon bupati atau wakil bupati yang masih menjabat tidak boleh ikut atau terlibat melakukan kampanye sebelum mereka resmi mengusulkan cuti ke Gubernur Sulsel.

Sementara, pasangan atau wakilnya yakni Andi Abdullah Rahim dan Thahar Rum bisa melakukan kampanye sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

Zona kampanye kedua pasangan calon telah ditetapkan KPUD yang dibagi dalam dua zona. Zona pertama dan dua ungkap Azis adalah pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog.

Lokasi kampanye yang masuk zona satu yakni Kecamatan Mappedeceng, Malangke,Malangke Barat, Tanalili, Sukamaju dan Kecamatan Bone Bone. Sementara zona dua kecamatan meliputi Masamba, Baebunta, Sabbang, Limbong Seko dan Rampi.

"Jadwal kampanye zona sudah diberikan kepada tim pemenangan kedua pasangan calon. Selain zona kampanye, sesuai dengan aturan PKPU, waktu kampanye sudah ditentukan yakni batas hanya hingga pukul 18.00 WITA saja. Kesepakatan ini disepakati bersama dengan masing masing LO kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024