Palopo, (Antara Sulsel) - Sedikitnya 25 karyawan dan karyawati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo terjun langsung ke lokasi usaha wajib pajak. 

Target penerimaan Pajak yang dibebankan hampir mencapai angka 1.400 triliun pada APBN tahun ini ditanggapi KPP Pratama Palopo dengan beberapa kegiatan aktif, salah satunya dengan mendatangi langsung wajib pajak di lokasi usaha mereka (blusukan).

Selain dalam rangka mengamankan penerimaan, kegiatan DJP Blusukan ini juga dalam rangka mensosialisasikan dicanangkannya tahun 2015 sebagai tahun pembinaan kepada wajib pajak. 

Langkah awal DJP Blusukan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Palopo diawali di Bumi Sawerigading, tepatnya di sepanjang jalan Batara Lattu (eks Jl. DR. Ratulangi). Berlanjut di seputaran kota lama, dan Jl. Andi Djemma hingga ke Jl. Jendral Sudirman.

Rencananya kegiatan ini akan berlanjut ke kabupaten lain yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Palopo. Selasa, 18 Agustus 2015, tim DJP Blusukan KPP Pratama Palopo memulai kegiatan ini di sepanjang jalan Batara Lattu Kota Palopo. 

Dihari kedua, Rabu 19 Agustus 2015 kegiatan ini berlanjut ke seputaran kota lama (Jl. Pattimura, Jl. Landau, Jl. Sawerigading, dst), dan dihari ketiga Kamis 19 Agustus 2015, tim menyisir sepanjang jalan Andi Djemma-Jl. Jend. Sudirman.

Tanpa tebang pilih, seluruh tempat usaha disepanjang jalan ini dikunjungi oleh tim yang terdiri dari Account Representative dan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo.

Berbagai macam respon diterima oleh seluruh tim saat memasuki tempat usaha wajib pajak, ada yang menerima dengan baik, ada yang kurang respon, dan berbagai respon lainnya. 

Tim yang diketuai oleh Kusnandar (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 3 KPP Pratama Palopo) ini sengaja menargetkan lokasi usaha sebagai target Blusukan mengingat dalam PP-46 Tahun 2013 yang mewajibkan seluruh usahawan untuk berkontribusi 1% dari omzet (penghasilan bruto) setiap bulannya ke negara.

Itu artinya, apapun usahanya, berapapun omzetnya, wajib menyetorkan pajaknya ke kas negara melalui bank atau kantor pos dan setiap usahawan wajib memiiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024