Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) 11 Kabupaten di Sulawesi Selatan telah menerima laporan awal dana kampanye dari 36 calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Komisioner Divisi Hukum KPU Sulawesi Selatan Khaerul Mannan di Makassar, Selasa, mengatakan, pelaporan dana kampanye tersebut dilakukan sebagai pemenuhan ketentuan dalam pasal 20 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pilkada gubernur dan wakil, bupati dan wakil dan wali kota serta wakilnya.

"Penerimaan laporan dana kampanye adalah salah satu bagian dari tahapan Pilkada. Ini juga diatur dalam pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2015," ujarnya.

Dia mengatakan, 11 KPUD di Sulsel telah menerima pelaporan dana awal kampanye itu dan akan segera memulai proses verifikasi laporan dana kampanye tersebut pada Desember mendatang.

"Kalau sesuai dengan tahapannya itu, dijadwalkan sekitar bulan Desember sebelum masa pemilihan atau pencoblosan dilakukan," katanya.

Khaerul Mannan menyebutkan, proses verifikasi dana kampanye harus sesuai tahapan pilkada. Untuk dana kampanye akan dilakukan pada 16 September 2015.

"laporan penerimaan, pengeluaran dana kampanye (LPPDK) nanti akan diaudit. Yang audit itu akuntan publik yang telah ditunjuk KPUD masing-masing," sebutnya.

Ia mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang laporan dana kampanye meliputi pemberian nomor rekening, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dana kampanye dan PPDK.

Sementara itu, Ketua KPUD Toraja Utara (Torut), Mery Parura yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya (HP) mengakui jika proses verifikasi laporan dana kampanye tersebut berlangsung selama 15 hari.

Meski hanya dua pasangan calon saja yang mengiikuti pemilihan di daerahnya itu yakni Frederik Battisorring-Frederik Buntang dan Kalatiku Paembonan-Rinto Yosia, namun pihaknya akan melakukannya dengan cermat.

"Saya kurang tahu proses verifikasinya seperti apa. Karena yang melakukan adalah auditor yang telah ditunjuk. Di Toraja Utara itu, pasangan calon kandidat hanya ada dua pasang, tetapi prosesnya akan sangat cermat," katanya.

Mery melanjutkan, sampai saat ini akuntan yang akan melakukan proses verifikasi belum ditunjuk karena pihaknya akan melakukan rapat dengan tim pemenanangan calon kepala daerah dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Mery menilai, laporan dana kampanye tersebut sudah menunjukan transparansi dari peserta pemilu. Dia pun mengapresiasi kerja sama yang baik dari para calon tersebut.

"Kalau di i Toraja Utara, batasan dana kampanye calon yang disepakati dan berdasarkan hitungan itu sebesar Rp12 miliar. Angka ini sudah sangat realistis," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024