Makassar (ANTARA Sulsel) - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat Mufti Inti Priyanto akan diperiksa di Rumah Tahanan Klas I Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Salah satu tersangka kasus PLTMH Sulbar itu juga berkasus di daerah lain dan sudah ditahan di Rutan. Kita tidak bisa memanggilnya ke sini (Makassar) karena statusnya sebagai tahanan," ujar Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, status tahanan Rutan Klas I Kupang oleh tersangka Mufti Inti Priyanto menyulitkannya untuk dipanggil diperiksa sebagai tersangka oleh pentidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).

Karenanya, pihak penyidik kejaksaan yang akan menyesuaikan hal tersebut dengan cara berangtkat ke Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kita yang harus menyesuaikan karena statusnya sudah jadi tahanan yang menyulitkan untuk dilakukan pemanggilan. Makanya, kita yang akan ke sana ke Rutan untuk memeriksanya. Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan setempat serta pihak Rutan," katanya.

Noer menuturkan tim penyidik rencananya akan berangkat ke Kota Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan ini.

Pihaknya, kata Noer, saat ini tengah menyusun persiapan pemeriksaan salah satunya adalah kemungkinan menunjuk pengacara bila Mufti menolak didampingi pengacara saat diperiksa sebagai tersangka.

"Dalam aturan, pemeriksaan tersangka harus didampingi pengacara. Kalau dia menolak akan dibuatkan berita acara penolakan," jelasnya.

Noer menuturkan kasus ini sudah dalam tahap perampungan berkas. Menurut dia, bila tersangka sudah diperiksa, pihaknya akan berupaya mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Mufti sebagai tersangka bersama Rachmat Sampetoding, kuasa konsorsium dari PT Abaditra Buana Suprindo dan PT Yudha Nusantara Indah yang mengerjakan proyek tersebut. Namun Rachmat telah melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai buron.

Sebelumnya bahwa, proyek pembangkit tenaga listrik mikro hydro ini menggunakan dana hibah dari Amerika Serikat kepada pemerintah pusat sebanyak Rp1,7 miliar pada 2009.

Namun dalam pelaksanaannya proyek yang dibangun di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara tidak berjalan dengan baik. Rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak menyelesaikannya. Padahal dana proyek telah dicairkan seluruhnya oleh pemerintah.

Berdasarkan pemeriksaan tim ahli konstruksi, penyidik menemukan progress pekerjaan hanya mencapai 15 persen. Adapun kerugian negara dari temuan itu diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024