Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, baru akan menggelar tahapan kampanye pada 4 September atau lebih lambat dari 10 kabupaten lainnya yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar Abdul Kadir yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan masa kampanye untuk tiga pasangan calon itu akan digelar pekan ini.

"KPU memang terlambat menggelar kampanye karena banyaknya permasalahan yang terjadi di Selayar. Tensi politik sangat tinggi dan situasinya juga panas," ujarnya.

Dia mengatakan, terlambatnya tahapan kampanye di Kabupaten Kepulauan Selayar karena banyaknya polemik yang salah satunya terjadi karena sengketa antara pasangan calon bupati dan wakil bupati Aji Sumarno-Abdul Gani dengan Ketua KPU setempat Hasiruddin.

Aji Sumarno-Abdul Gani melalui tim hukumnya telah mengadukan Ketua KPU Selayar Hasiruddin ke Panwaslu Selayar serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran etik.

Sidang sengketa antara keduanya itu baru diputuskan oleh Panwaslu Selayar pada pekan lalu atau tepatnya 30 Agustus. Dalam keputusan itu, Panwaslu Selayar menerima gugatan pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani dan merekomendasikan kepada KPU agar segera menetapkan Aji-Gani.

"Inilah pertimbangan kenapa sampai masa kampanye diundur, terkait adanya sidang sengketa antara pasangan calon dengan KPU. Ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu serta KPU RI," katanya.

Menurutnya, masa kampanye tiga pasangan calon baru akan dimulai pada 4 September pekan ini. Termasuk penyebaran alat peraga kampanye dari Komisi Pemilihan Umum di daerah.

"Di Selayar kami memang terlambat memulai masa kampanye karena banyaknya persoalan sebelumnya, antara KPU dengan pasangan calon," terangnya.

Selain pasangan menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab itu, KPU juga pada rapat pleno penetapan pasangan calon pada 24 Agustus lalu, menetapkan dua pasangan saja yakni Syaiful Arif-Djunaedi Faisal dan Basri Ali-Zainuddin.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024