Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menolak permintaan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel untuk melakukan audit barang bukti sitaan hasil tindak kejahatan.

"Memang betul ada beberapa orang dari BPKP Sulsel yang datang ke kejaksaan untuk meminta melakukan audit barang bukti hasil sitaan jaksa. Tapi kami menolak karena harusnya permintaan audit itu langsung ke Kejaksaan Agung," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, permintaan audit terhadap sejumlah barang bukti rampasan dari tangan para tersangka baik dalam kasus pidana umum maupun pidana khusus itu maksudnya memang bagus untuk tertib administrasi.

Akan tetapi, permintaan audit harusnya mengikuti peraturan serta prosedur yang berlaku. Salah satunya yang dimaksudkannya adalah dengan meminta persetujuan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami bukan menolak tetapi ada prosedur yang harus dilewati tidak langsung begitu saja. Harusnya ke Kejagung dulu dan kalau sudah dapat izin, nanti kita di Kejati harus mendapatkan tembusannya untuk segera ditindaklanjuti," katanya.

Adapun barang bukti hasil rampasan yang diminta oleh pihak BPKP yakni kasus-kasus korupsi, kasus pidana umum yang telah mendapat kepastian hukum atau incrakht maupun yang masih sedang dalam proses.

Noer juga mengatakan, bahwa pihaknya bisa mengabulkan permintaan tersebut bilamana sudah ada surat tembusan dari Kejagung yang membolehkan untuk dilakukan audit.

"kalau belum ada surat permintaan audit dari Kejagung, kita tidak bisa memenuhi permintaan untuk dilakukan audit," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala perwakilan BPKP Sulsel Deni Suardini, membenarkan adanya tim yang akan melakukan audit di Kejati Sulselbar.

Deni menjelaskan, bahwa permintaan tersebut dilakukan untuk melakukan audit. Alasan dilakukan audit karena ditakutkan ada penyalahgunaan dalam hasil barang rampasan tersebut.

"Intinya, kami lakukan untuk tertib administrasi saja, jangan sampai ada penyalahgunaan barang sitaan serta di mana di tempatkan barang bukti itu," jelas Deni.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024