Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan sosialisasi e-Faktur dan PMK-91/2015 bagi wajib pajak di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2015 dibuka Kepala KPP Madya Makassar Teguh dihadiri sekitar 80 wajib pajak yang berdomisili di Kota Kendari dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan beberapa hal mengenai pelaksanaan aturan e-faktur, diantaranya manfaat penggunaan aplikasi e-faktur dan himbauan kepada wajib pajak untuk segera memperoleh sertifikat elektronik.

Materi aplikasi e-Faktur yang dibawakan oleh Fithratuddin, Account Representative pada KPP Madya Makassar, merupakan materi pertama yang disampaikan kepada Wajib Pajak.

Perubahan aturan dan aplikasi e-Faktur mengharuskan Wajib Pajak menggunakan aplikasi tersebut yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 September 2015.

Kendari merupakan ibukota Propinsi Sulawesi Tenggara dipilih sebagai kota penyelenggaraan karena beberapa wajib pajak KPP Madya Makassar berasal dari kota ini.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan langsung kepada Wajib Pajak yang berada di luar kota Makassar.

Secara garis besar e-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan aplikasi e-Faktur, Wajib Pajak dapat melaporkan faktur pajak secara online.

Setelah istirahat siang, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi PMK-91/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi yang dibawakan oleh Yusuf Abdi Saputra, Fungsional Pemeriksa Pajak pada KPP Madya Makassar.

Penghapusan sanksi yang dimaksud yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran pajak atau penyetoran pajak. Untuk menambah semangat peserta, panitia juga menyediakan hadiah dan doorprize.

Antusisas peserta terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan, tanggapan, maupun saran-saran. Tepat pukul 16.00, acara ditutup oleh Makhmud, Ketua Tim Penyuluhan KPP Madya Makassar.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024