Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bulukumba setelah beberapa kali menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan.

"Sidang sudah beberapa kali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pekan depan, kita jadwalkan sidang putusannya," ujar Komisioner Divisi Penindakan Panwaslu Bulukumba Muzakkir yang dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui, sengketa antara pasangan bakal calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba jalur perseorangan Sukma Nurani Amperia-Abd Hakim terjadi setelah KPUD menggugurkannya.

Keputusan KPU yang menggugurkan pasangan Sukma Nurani Amperia-Abd Hakim berlanjut dengan munculnya gugatan ke Panwaslu, Selasa, 25 Agustus 2015. Putusan KPUD Bulukumba itu dianggapnya tidak sesuai undang-undang.

Menurutnya, sebelum melakukan putusan, Panwas akan melakukan proses mediasi kepada kedua belah pihak, Selasa 5 September nanti yakni antara Sukma dari pihak pemohon dan KPUD Bulukumba sebagai termohon.

Sejauh ini, Panwaslu juga telah memeriksa tujuh orang saksi. Baik dari pihak pemohon dan termohon. Meski demikian, Panwas belum dapat menyimpulkan apakah gugatan pemohon dapat dikabulkan atau ditolak.

Muzakkir mengatakan,gugatan pemohon adalah dugaan pelanggaran administrasi. Sebab berkas pencalonannya ditolak diverifikasi oleh KPUD setempat.

Terpisah, Ketua KPUD Bulukumba Azikin Patedurri menuturkan, apapun keputusan Panwas akan diterimanya, walaupun seandainya gugatan pemohon dikabulkan.

"Kalau rekomendasi Panwas menyebutkan berkas pencalonan pasangan ini memenuhi syarat. Maka kami akan menindaklanjutinya. Kita hanya menjalankan aturan," tutur Azikin.

Sebaliknya, jika gugatan pemohon ditolak. KPUD pun siap menghadapi gugatan berikutnya yang kemungkinan akan dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Ia melanjutkan, gugatan Sukma-Andi ke Panwas menyangkut penetapan calon. Mereka menuding KPUD tidak melakukan verifikasi faktual berkas pencalonannya berupa kartu keluarga (KK) sebagai syarat untuk maju dijalur perseorangan.

"Mereka tidak menerima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ketika penetapan calon dilakukan pada 24 Agustus lalu,. Itulah yang menjadi dasar mereka menggugat," ucapnya.

Azikin menambahkan, apa yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ketika melakukan verifikasi faktual pada 12-13 Agustus lalu terhadap pasangan ini sudah tepat. Sebab syarat dukungan yang verifikasi tersebut bukan KK melainkan lembaran validasi untuk memperbaiki KK.

"Inipun dibenarkan oleh dinas kependudukan catatan sipil setempat. Makanya kami tidak melakukan verifikasi faktual karena jenjangnya sudah benar," katanya.

Akibatnya pasangan tersebut dinyatakan TMS karena tidak mampu mengumpulkan 36.978 KK atau KTP. Pasangan ini hanya mampu mengumpulkan dukungan 30.798 KK atau forocopy KTP.

Sementara itu, adapun lima pasangan calon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Masykur Sultan-Edi Manaf, Sukri Sappewali-Tomi Satria, Askar HL, Nawawi Burhan, dan Abd Kahar Muslim-Andi Sabri, dan Jumrana Salikki- Husbiannas Alsi.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024