Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kakak Abraham Samad, Imran Samad yang tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

"Penyidik Polda sudah menyerahkan berkas kasus Abraham Samad dan sudah diteliti. Berkasnya dinyatakan lengkap. Selain itu, juga masuk SPDP untuk Imran Samad," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Muhammad Yusuf di Makassar, Kamis.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan itu, Imran Samad bertindak selaku Camat Panakkukang saat memasukkan data-data Feriyani Lim.

Imran Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya ikut bersama-sama membuat KTP, paspor yang diduga palsu untuk Feriyani Lim dibantu Abraham Samad yang lebih dulu ditetapkan sebagai Tersangka.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar itu diduga membantu proses kelancaran dalam mengurus KTP serta paspor untuk tersangka Feriyani Lim.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi soal penetapan kakak Abraham Samad itu sebagai tersangka menjelaskan, bahwa benar adanya penyidik sudah mengirim SPDP ke Kejati Sulsel yang memuat peran Imran Samad dalam perkara itu.

"Kalau pihak Kejati Sulsel sudah menetapkan Imran Samad sebagai tersangka berarti yah sudah jadi tersangka," ujarnya.

Yang jelas, tambah Frans, pihaknya sudah kirimkan SPDP berdasarkan petunjuk jaksa bahwa Imran Samad harus mempertanggungjawabkan surat yang telah dikeluarkan saat menjabat Camat Panakkukang.

Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti yang menangani kasus ini. Jaksa mengaku jika surat-surat itu muncul karena adanya peran masing-masing.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.

Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut

Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024