Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bulukumba, Sulawesi Selatan telah memutuskan menerima sebagian gugatan pasangan bakal calon jalur perseorangan Sukma Nurani-Abdul Hakim dan menyebut Komisi Pemilihan Umum Daerah keliru dalam melakukan verifikasi.

"Hasil keputusan musyawarah ini, kita telah mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan meminta kepada KPUD agar melakukan verifikasi ulang," ujar Ketua Panwaslu Bulukumba Andi M Amin yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa.

Dia menyebutkan, keputusan musyawarah sengketa pilkada antara pemohon Sukma Nurani-Abdul Hakim dan termohon KPUD Bulukumba tertuang dalam surat bernomor 001/PS/PWSL.BKM. 27.05/VIII/2015.

Dalam surat tersebut, Panwaslu meminta KPUD mengulang verifikasi faktual berkas Sukma  Hakim pada lima desa di tiga kecamatan.

Masing-masing desa Pattiroang, Sapanang dan Tana Toa di kecamatan Kajang, Mattoanging (Bulukumpa), serta Labanda (Bonto Tiro). Komisi diberi waktu tiga hari untuk melaksanakan isi keputusan tersebut.

Sebelumnya, Sukma Nurani dan Abdul Hakim menggugat KPUD setelah tidak diloloskan sebagai pasangan calon bupati. Komisi memutuskan bahwa pasangan itu hanya mampu mengumpulkan dukungan 30.798 warga.

Jumlah itu disebutnya di bawah standar pencalonan yang mensyaratkan jumlah dukungan sebanyak 36.798. Di saat bersamaan, KPUD memutuskan lima pasangan calon sebagai kandidat resmi di pilkada Bulukumba.

Sukma-Hakim keberatan karena KPUD tidak melaksanakan verifikasi faktual sesuai tahapan pilkada, yakni pada tanggal 12-16 Agustus.

Verifikasi hanya berlangsung dua hari, pada 12-13 Agustus karena sebagian berkas dinyatakan tidak sesuai syarat administrasi. Pasangan itu kemudian meminta verifikasi ulang di empat kecamatan, atau lebih banyak dari yang dikabulkan oleh Panwas.

"Kita hanya memberi ruang untuk daerah yang bersoal. Satu kecamatan lain tidak sesuai substansi gugatan," kata Amin.

Ketua KPUD Bulukumba Azikin Patedduri menegaskan pihaknya akan menjalankan sepenuhnya hasil sidang sengketa yang diputuskan oleh Panwaslu.

Suka atau tidak suka, kata dia, KPUD harus patuh dan tunduk pada keputusan itu karena bersifat mengikat sesuai yang diamanatkan Undang-undang. KPUD berencana melakukan verifikasi ulang mulai Selasa (8/9).

Sukma-Hakim yang kekurangan 6.000 lebih jumlah dukungan pada verifikasi awal, berpeluang ditetapkan sebagai pasangan calon bupati.

Azikin mengatakan, hal itu terjadi jika hasil verifikasi ulang menempatkan jumlah dukungan yang sah di atas syarat yang ditetapkan. Namun saat ini dia enggan berspekulasi.

"Kalau misalnya tiga hari ini mereka memenuhi kekurangan dukungan, maka pasti kita akan mengumumkan pasangan ini sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata dia.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024