Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum berpendapat diplomasi lokal perlu terus didorong dalam melenyelesaikan sengketa perbatasan antarnegara, seperti dalam kasus Indonesia-Timor Leste yang sampai kini belum juga berakhir.

"Diplomasi lokal dimaksud, yakni memberi peran kepada para tokoh adat dan masyarakat setempat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur adat dan budaya, karena tidak semua sengketa perbatasan negara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum internasional dan diplomasi antarpemerintahan kedua negara," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.

Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masih banyaknya kegagalan dalam menyelesaikan sengketa tapal batas antarnegara, karena peran tokoh-tokoh lokal dibiarkan oleh pemerintah, padahal dalam menyelesaikan sengketa dimaksud, diplomasi lokal juga sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan sengketa internasional.

Ia mencontohkan jika hewan piaraan warga Indonesia, khususnya warga yang tinggal di perbatasan Belu dan Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, masuk ke wilayah Timor Leste, apakah mereka harus menempuh prosedur internasional untuk meminta hewannya kembali ke wilayah Indonesia?

"Ada banyak hal yang kami temui di lapangan terkait dengan masalah ini, sehingga prosedur hukum internasional harus dipangkas dengan mengedepankan kearifan lokal yang ada, sehingga hubungan persaudaraan di antara sesama orang Timor tetap terjaga, meski berbeda warga negara," ujarnya.

Kopong Medan mengatakan pendekatan melalui pas lintas batas (PLB) yang diberlakukan bagi kedua negara, memang sudah bagus, namun belum diterapkan secara maksimal, sehingga menjadi penghambat bagi mereka untuk saling berkunjung seperti ketika Timor Timur masih menjadi bagian dari NKRI.

"Dari sisi hukum internasional memang tidak dibenarkan karena memasuki wilayah suatu negara tanpa memiliki dokumen keimigrasian, tetapi kita juga harus paham dan sadari bahwa mereka adalah satu saudara. Tinggal pemerintah daerah dan petugas di perbatasan mengontrol untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Menurut dia, sengketa tapal batas pada sejumlah titik antara Indonesia dan Timor Leste sebenarnya mudah untuk diselesaikan jika Jakarta dan Dili memberi peran tokoh lokal kedua negara untuk menyelesaikan sesuai tatanan adat dan budaya yang berlaku bagi masyarakat Timor.

"Antara orang Timor di Timor bagian barat NTT dengan orang Timor bagian timur di Timor Leste adalah satu saudara yang sama-sama berasal dari turunan Kerajaan Wewiku Wehali. Jika tokoh lokal diberi kepercayaan, saya optimistis sengketa tapal batas antara kedua negara dengan mudah terselesaikan," katanya.

Dari sudut pandang ini, kata Kopong Medan, diplomasi lokal sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan sengketa internasional, karena tidak semua persoalan harus diselesaikan lewat jalur hukum internasional dan diplomasi antarpemerintahan (G to G).

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024