Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pangkep AKBP M Hidayat mengatakan status kasus kebakaran di area Penggilingan Batubara PT Semen Tonasa IV yang terjadi pada Rabu (19/8) ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ini untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya," kata M Hidayat saat ditemui di Kabupaten Pangkep, Rabu.

Hal ini, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara kasus kebakaran di Jembatan pengangkut Batubara kasar sepanjang kurang lebih 150 meter.

"Dengan hasil ini, tentunya akan dilaksanakan rekonstruksi ulang di TKP, karena proses ini tahapan penting yang dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dengan dukungan dari Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Makassar untuk

menentukan Lokasi Api Kebakaran Pertama (LAKP).

"Hasil analisanya dari Labfor telah keluar pada Tanggal 7 September 2015 yang lalu, hasilnya yaitu LAKP terjadi pada bagian `dust collector`," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Simon S Lopang mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari Disnakertrans Sulsel.

"Surat rekomendasi yang kita keluarkan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari Disnakertrans, sudah kita sampaikan kepada pihak  perusahaan," kata Simon.

Rekomendasi tersebut, kata dia, diantaranya berisikan desakan kepada manajemen PT Semen Tonasa melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemberian

atau pembayaran santunan yang menjadi hak kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami cacat dan luka, sesuai dengan aturan dan undang-undang ketenagakerjaan.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024