Mamuju Utara  (ANTARA Sulbar) - Jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat kini mulai mempersoalkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon hingga kini belum terdistribusi dengan baik.

"Kami akan melayangkan surat untuk yang kedua kalinya ke Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Matra, terkait belum keluarnya APK," kata Ketua Panwaslu Matra, Nasrun Natsir di Matra, Selasa.

Menurutnya, penyuratan ini dilakukan ke KPUD Matra terkait APK pasangan calon yang belum dikeluarkan.

"Sesuai aturan, seharusnya KPU sudah mengeluarkan APK setelah tiga hari usai ditetapkannya Pasangan Calon," terangnya.

Selain itu, Nasrun juga menjelaskan, surat yang akan dilayangkan ke-KPUD adalah untuk yang kedua kalinya.

"Kami dari Panwas sudah melayangkan Surat pertama pada tanggal (17/09), namun karena belum adanya jawaban atau tanggapan dari KPUD Matra, maka pada hari rabu (23/09), kami dari panwaslu akan menyurat kembali ke KPUD, jelas Nasrun.

Selain itu, Nasrun juga menegaskan bila pihak KPUD Matra belum menjawab surat dari Panwaslu, maka Panwaslu akan mengeluarkan Rekomendasi temuan pelanggaran ke KPUD.

"Surat kedua yang akan kami layangkan ke KPUD Matra, tidak memiliki batasan waktu. Namun ketika kami melihat waktu yang sudah mendesak, maka kami akan layangkan Rekomendasi temuan pelanggaran ke KPUD, dan KPUD wajib segera menjawab rekomendasi tersebut tujuh hari setelah dikeluarkannya rekomendasi temuan tersebut," tegas Nasrun.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024