Jakarta (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan kasus faktur pajak fiktif dengan tersangka berinisial RAS mencapai Rp577,4 miliar.

"Kerugian sebesar Rp577,4 miliar ini baru dari satu kasus, kami terus melakukan penyidikan," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono ketika jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) faktur pajak fiktif dengan tersangka RAS telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

RAS ditangkap di apartemen Central Park Residence pada 23 Juni 2015 atas dugaan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui 45 perusahaan penerbit faktur dalam kurun waktu tahun 2010-2015.

Pada 18 dan 21 September 2015 penyidik menyita aset milik RAS berupa apartemen di Central Park Residence dan apartemen SOHO Capital di kawasan Jakarta Barat.

Penyidik juga memblokir rekening bank yang dimiliki tersangka dan perusahaannya.

Setelah membongkar sindikat faktur pajak fiktif dengan tersangka RAS, ternyata kasus ini mengarah pada pencucian uang.    

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Dijen Pajak terus melakukan upaya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sembari menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum.

"Bagi wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak, agar segera dilunasi, apabila utang pajak dilunasi pada tahun ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya," kata Yuli.

Pewarta : Afut Syafril
Editor :
Copyright © ANTARA 2024