Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan mengatakan batas akhir dari surat keputusan (SK) pengunduran diri dari para legislator DPRD yang maju sebagai kandidat pada pemilihan kepala daerah harus masuk pada 24 Oktober 2015.

"Waktunya sudah tidak lama lagi karena batas akhir SK pengunduran diri itu kita terima tanggal 24 Oktober. Semoga SK-nya bisa segera masuk," ujar Komisioner Divisi Hukum KPUD Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan yang pasangan calon kepala daerahnya itu ada yang berasal dari DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi dan semuanya sudah menyatakan mundur sebelum masa pendaftaran dilakukan pada 26-28 Juli.

Khaerul mengaku SK pengunduran diri harus dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan itu jika awalnya berstatus sebagai legislator aktif. Begitu juga jika berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus mendapatkan SK pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Waktunya kan cukup panjang sekitar tiga bulan. Semua kandidat dari jalur DPRD kan sudah memasukkan semuanya pengunduran dirinya dan sisa SK pemberhentian yang kami tunggu," katanya.

Menurut dia, batas waktu tersebut sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan. Bahwa SK diserahkan ke KPUD paling lambat dua bulan sejak penetapan pasangan calon yakni pada 24 Agustus lalu.

Ia mengungkapkan, bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang berasal dari DPRD Kabupaten, Kota, hingga Provinsi maka SK itu dikeluarkan oleh gubernur setempat.

Sedangkan calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) maka SK itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPUD Selayar Hasiruddin hingga saat ini baru menerima surat pernyataan pengunduran diri (SPPD) dari para calon tersebut pada Senin, 5 Agustus. Mereka adalah Aji Sumarno yang berstatus PNS kemudian Basli Ali serta Abdul Gani yang berstatus legislator.

Hal serupa terjadi di KPUD Bulukumba. Menurut anggota KPUD setempat, Ambar Rusnita, pihaknya baru menerima SPPD dari para calon tersebut pada September lalu.

Yaitu Masykur A Sultan yang berstatus PNS. Adapun empat lainnya berstatus legislator. Yakni Edi Manaf, Tomi SatriA, Askar Hl, dan Abdul Kahar Muslim.

Calon Wakil Bupati Kabupaten Selayar, Abdul Gani mengatakan, dirinya pun masih menunggu SK tersebut. Ia mengaku SK itu akan keluar sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Inikan sementara berproses. Saya kira tidak akan lewat dari batas waktu itu," kata Ketua PAN Kabupaten Selayar ini.

Hal serupa diungkapkan calon Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Edi Manaf optimistis SK tersebut keluar pada waktunya. Pasalnya SK itu tengah berproses di kantor gubernur.

"Insya Allah SK itu akan ada. Apalagi saya telah menyerahkan SPPD sebelumnya," ujar Ketua PAN Kabupaten Bulukumba ini.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024