Makassar (ANTARA Sulsel) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR menyatakan mendukung rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sementara ini menjadi perdebatan dengan dalih penguatan kelembagaan.

"Rencana revisi itu bukan melemahkan, tetapi akan menguatkan peran KPK terhadap pemberatasan korupsi di Indonesia," kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara di Makassar, Jumat.

Dia menjelaskan rencana revisi tersebut masih menjadi pembahasan di fraksinya termasuk pengodokan Rancangan Undang-undang KUHP untuk bersama-sama dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2016.

"Tentu itu akan dipertegas fungsi dan kewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi, kita tentu tidak sepakat apabila KPK itu dibatasi waktunya meskipun lembaga ini masih bersifat Adhoc atau sementara," paparnya kepada wartawan.

Menurut dia pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi RUU KPK tidak saling tumpang tindih dan terjadi benturan antara kedua UU tersebut, mengingat RUU KUHP sementara dibahas.

"Bisa saja KPK di permanenkan ini juga salah satu masukan yang kami bicarakan di fraksi. Kami tidak ada niat untuk melemahkan tetapi mendukung untuk memperkuat lembaga KPK," ulas anggota Komisi XI itu.

Kendati wacana revisi RUU anti rasuah itu masih menjadi perdebatan, namun pihaknya tetap akan mengkaji dan membicarakan terkait apa saja yang dimaksud pelemahan terhadap KPK termasuk wewenangnya.

Secara terpisah Wakil Direktur Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wakonubun menyebutkan beberapa pasal yang dikritisi pada draf RUU KPK tersebut yakni pada pasal 5 junto pasal 73, KPK dibentuk untuk masa 12 tahun.

Kemudian pasal 13 perkara dibawah Rp50 miliiar diserahkan ke polisi dan kejaksaan, selanjutnya pasal 14 tentang penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Lalu pada pasal 22,23,24 tentang pembentukan Dewan Eksekutif. Kemudian pasal 39 tentang Dewan Kehormatan, pasal 42 KPK berwenang keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan SP3. Pada pasal 45 dan pasal 53 terkait penyelidikan dan penuntut harus dari kepolisian dan kejaksaan.

Dan pasal 52 ayat 2 tentang suatu tindak pidana korupsi terjadi dan kepolisian dan kejaksaan belum melakukan penyelidikan sedangkan perkara tersebut sudah dilakukan penyelidikan KPK, maka KPK wajib memberitahukan paling lambat 14 hari kerja terhitung tanggal dimulainya penyelidikan.

"Kami menganggap pasal-pasal ini yang sudah dikaji tim terkesan dipaksakan, seharunya DPR khususnya fraksi pengusul menjelsakan dulu ke publik apa urgensinya, apakah itu diperlukan atau tidak minimal uji publik, sehingga kesannya wakil rakyat kita disan sudah masuk angin," tegasnya.

Berdasarkan fraksi pengusul revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui dari Fraksi PDIP, menyusul Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura. Dua Faksi lainnya yakni Demokrat dan PKS menolak.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024