Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sulawesi Selatan merilis tujuh tersangka gembong sekaligus pengedar narkoba wilayah Sapiria Kecamatan Tallo dan Jalan Dangko, Kecamatan Tamalatea, Makassar.

"Dari tujuh orang ini, dua orang yakni WMI dan STM diketahui otak dari pengedaran narkoba di sejumlah wilayah termasuk di Sapiria dan Dangko," kata Kepala BBNP Sulsel Brigjen Pol Agus Budiman pada ekspose kasus di kantornya jalan Manunggal nomor 22, Selasa.

Ia menyebutkan ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor pengedar dan pemasok narkoba yang masuk dalam daftar buronan) berdasarkan pengakuan sejumlah pengguna yang ditangkap.

"Tujuh tersangka ini memang sudah dicari jajaran kepolisian, Polrestabes, Polres Pelabuhan dan BNNP. Mereka diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya," sebutnya.

Penangkapan WMI kata dia, dilakukan tim pada 9 Oktober atas dasar pengembangan dan penelusuran tersangka lainnya dari kelompok STM yang sudah diamankan.

Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp5,1 juta, timbangan digital, Dalam penangkapan itu, 39 saset kosong, kartu kerdit dua buah, ATM lima buah dan satu ipad, beberapa telpon gengam diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Selain itu diamankan pula satu buah samurai, satu STNK mobil Daihatsu Ayla, badik serta sangkur. Ketujuh tersangka tersebut kata Agus, akan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal berlapis, yakni 112, 113, 115, 137, dan 132 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka WMI ini adalah salah satu penjual ponsel di MTC karebosi dan sudah lama diintai, karena kecurigaan masuk sebagai sindikat jaringan antarprovinsi," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Polisi Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Rusdi Hartono juga mengelar ekspose kasus di kantornya jalan Ahmad Yani pada Senin 12 Oktober atas pengangkapan lima orang tersangka di daerah Sapiria.

Dalam penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makasssar tersebut sekitar pukul 11.00 WITA lima orang tersangka tertangkap basah sedang berpesta barang haram tersebut di rumah tersangka pasangan suami istri (pasutri) SYK (35) dan NRA (24).

Selanjutnya tiga orang tersangka sebagai pemakai yakni FT (21) LSR (20) dan AAP (29). Polisi menyita barang bukti sekitar 50 gram narkoba jenis Sabu-sabu, 29 ponsel berbagai merek, tiga timbangan digital, 44 biji ekstasi, 16 buah alat isap sabu (Bong) dan uang tunai lebih dari Rp 50 juta.

Rusdi mengungkapkan tersangka pasutri tersebut sudah lama menjadi target hanya saja keduanya cukup lihai, sehingga diperlukan pengingtaian secara teliti hingga akhirnya sudah dipastikan ada pesta narkoba maka dilakukan pengrebekan.

"Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan tersangka ini untuk mencari siapa pemasoknya apakah ada jaringan dari luar negeri atau masih ada gembong lainnya di Makassar. Kampung sapiria ini mirip kampung Ambon yang digrebek di Jakarta," ungkapnya.

Berdasarkan informasi, rumah suami istri ini dijadikan tempat para pengguna sabu-sabu, Bermodalkan Rp300-500 ribu pemakai bisa menggunakan barang tersebut secara leluasa di rumah tersebut.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024