Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan menyurati 11 KPUD Kabupaten terkait surat keputusan (SK) definitif atau tetap yang menyatakan mundur dari jabatan legislator atau pegawai negeri sipil (PNS) bagi yang maju sebagai calon kepala daerah.

"Hari ini kami menyurat ke 11 KPUD untuk segera melaporkan surat pemberhentian SK definitifnya bagi kandidat yang berstatus anggota dewan dan PNS," ujar Ketua KPUD Sulsel Muh Iqbal Latif di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, surat yang dilayangkan KPUD Sulsel kepada 11 KPUD Kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak itu dianggap penting karena hingga saat ini belum ada surat resmi yang ditembuskan ke KPUD Sulsel.

Menurut dia, sejauh ini, dirinya belum mendapatkan laporan mengenai SK pemberhentian dari sejumlah anggota dewan dan PNS yang maju calon kepala daerah. Sementara batas akhir penyetoran surat tersebut paling lambat diserahkan 22 Oktober.

"Jadi jika waktunya sudah berakhir namun legislator dan PNS belum menyerahkan SK pemberhentian definitif, kandidat tersebut bisa didiskualifikasi karena mereka tidak memenuhi syarat dalam pencalonan," jelasnya.

Diketahui, calon kepala daerah di Sulsel yang berstatus Legislator dan PNS sebanyak 21 orang. Dua diantaranya berstatus PNS Pemprov, tujuh PNS tingkat kabupaten, empat berstatus anggota DPRD Sulsel dan delapan anggota DPRD tingkat kabupaten.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum KPUD Sulsel Khaerul Mannan mengatakan, batas akhir (SK) pengunduran diri dari para legislator DPRD yang maju sebagai kandidat pada pemilihan kepala daerah harus masuk pada 24 Oktober 2015.

Dia mengatakan, beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan yang pasangan calon kepala daerahnya itu ada yang berasal dari DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi dan semuanya sudah menyatakan mundur sebelum masa pendaftaran dilakukan pada 26-28 Juli.

Khaerul mengaku SK pengunduran diri harus dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan itu jika awalnya berstatus sebagai legislator aktif. Begitu juga jika berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus mendapatkan SK pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Waktunya kan cukup panjang sekitar tiga bulan. Semua kandidat dari jalur DPRD kan sudah memasukkan semuanya pengunduran dirinya dan sisa SK pemberhentian yang kami tunggu," katanya.

Menurut dia, batas waktu tersebut sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan. Bahwa SK diserahkan ke KPUD paling lambat dua bulan sejak penetapan pasangan calon yakni pada 24 Agustus lalu.

Ia mengungkapkan, bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang berasal dari DPRD Kabupaten, Kota, hingga Provinsi maka SK itu dikeluarkan oleh gubernur setempat.

Sedangkan calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) maka SK itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024