Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif menegaskan bahwa lahan di kawasan "Center Point of Indonesia" (CPI) adalah lahan milik negara.

"Kita tahunya di sana itu lahan milik negara dan pembangunan yang tengah berlangsung adalah proyek negara," katanya di Makassar, Rabu.

Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan lahan di kawasan itu, dia mempersiahkan untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau nantinya terbukti mereka memiliki surat-surat dan atas hak yang jelas atas lahan tersebut, kami siap bayar ganti rugi sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa kawasan CPI dibangun untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pribadi.

"Silakan masyarakat menilai seperti apa. Di situ tidak ada maksud lain, kecuali dengan tujuan yang baik untuk masyarakat," kata Syahrul

Syahrul juga menilai Ciputra yang akan melakukan pengembangan di kawasan tersebut adalah developer dengan rekam jejak yang baik.

"Mereka turut memperhatikan aspek lingkungan yang ada di sekitar wilayah kerjanya, mereka rela melepas lahan yang luas untuk dijadikan hutan kota dan fasilitas publik lain," ujarnya.

Ia juga akan meminta bantuan dari seluruh pihak demi pembangunan dan pengembangan di kawasan CPI tersebut untuk kepentingan publik.

"Saya akan minta bantuan seluruh pihak untuk mendukung rencana baik ini," ujarnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024