Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp8,8 miliar Adil Patu menyebut jika tiga mantan sejawatnya di DPRD yang sudah divonis bebas berbohong dalam setiap persidangan.

"Apa yang disampaikan mereka semua pada saat sidang terdahulu ada tidak benar. Saya tidak pernah meminta mereka untuk mengajukan proposal," jelas Adil Patu saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya mengarahkan untuk mengajukan proposal bohong.

Dalam sidang yang diketuai Muh Damis itu, Adil mengaku tidak pernah mengajukan proposal bantuan dana bansos atas nama lembaganya.

Bahkan, kata dia, pada tahun 2008 dirinya tidak memiliki lembaga ataupun organisasi.

"Pada tahun 2008 saya tidak pernah mengajukan proposal ataupun suatu lembaga. Saya hanya memiliki sebuah lembaga pada tahun 1998 dan itupun saya tidak tahu apakah menerima bansos atau tidak karena saya sudah keluar dari lembaga itu," ujarnya.

Selain itu, apa yang disampaikan Mujiburrahman terkait dana bansos yang diterimanya kemudian diserahkan ke pihaknya, juga dibantah oleh terdakwa Adil Patu.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Muji. Saya tidak pernah bertemu dengan Muji yang katanya diserahkan ke saya di kantor PDK," terangnya.

Terkait pernyataan Kahar gani, Adil juga secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun menyuruh Kahar Gani untuk membuat proposal.

"Saya tidak pernah berbicara soal Bansos kepada Muji dan Kahar. Itu lah saya merasa kaget karena saya memang tidak pernah menyinggung soal bansos ke mereka," lanjutnya.

Tidak hanya itu, mantan calon Wali Kota Makassar ini juga membantah keterangan dari sejumlah saksi diantaranya Nasruddin, Nurlina dan Ketua Yayasan Pendidikan Al Hidayah, Nurhayati Amirullah.

Adil menjelaskan, dirinya tidak pernah menyuruh Nasruddin untuk mengambil cek dana bansos, tidak pernah meminta kepada Nasruddin untuk mencairkan cek dana bansos serta dirinya tidak pernah menerima cek dari Nasruddin.

"Jadi apa yang disampaikan Nasruddin itu tidak benar. Semua kesaksian yang ada sebelumnya itu adalah bohong," jelasnya di hadapan majelis hakim.

Sementara keterangan Nurhayati pada persidangan sebelumnya yang mengaku diarahkan oleh terdakwa untuk mengajukan proposal bantuan sosial di Pemprov Sulsel juga dibantah Adil Patu.

"Saya tidak pernah mengarahkan dia untuk mengajukan proposal," tegasnya.

Dirinya juga membantah bahwa tidak pernah melakukan pengembalian dana bansos, tidak pernah berhubungan dengan Andi Muallim soal penerimaan ataupun pecairan dana bansos, tidak pernah diperiksa BPK, bahkan tidak pernah diminta oleh pihak pemprov untuk mengembalikan dana bansos.

"Dalam kasus ini kan BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp8 miliar, dan BPK sendiri menyatakan bahwa pihak eksekutif yang disuruh untuk mengembalikan uang itu," terang Adil.

Lebih jauh ia mengatakan, dana bansos itu diperuntukkan untuk kegiatan yang sifatnya sosial, untuk program pemberantasan kemiskinan serta untuk keagamaan.

"Yang mengajukan proposal itu harus mengikuti ketentuan yang telah diatur, dimana setiap organisasi harus mengajukan permohonan," tambahnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024