Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat meringkus pelaku pencurian rumah mewah lintas daerah yang sudah lama menjadi buronan aparat di beberapa Polres.

"Dua pelaku pencurian rumah yang berkasi dibeberapa titik baik di Makassar maupun daerah lainnya sudah diringkus anggota," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Selasa.

Kedua pelaku yang diringkus Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulselbar antara lain Syamsuddin alias Charles (31) warga Jalan Lantebung Makassar dan Ardiansyah alias Ardi (18) warga Jalan Mattoanging Makassar.

Polisi yang melakukan interogasi kepada kedua pelaku ini mengaku jika keduanya sudah beraksi di Makassar, Kabupaten Maros dan Kota Parepare, Sulsel.

Adapun beberapa rumah yang sudah disatroni masih dilakukan pendalaman sambil berkoordinasi dengan jajaran Polres kabupaten dan kota yang menjadi lokasi kejahatan itu dilakukan.

"Anggota pasti akan melakukan koordinasi ke beberapa Polres untuk memastikan dan mencocokkan laporan polisi dari para korban," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan anggota dari tangan pelaku saat diringkus antara lain, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam (HP), tiga bilah badik, lima mata anak panah, satu buah dompet, 4 kartu ATM, tiga kunci L, dan dua obeng.

Laporan polisi yang sudah diketahui anggota untuk sementara ini ada di wilayah hukum Polsek Biringkanaya dengan laporan polisi LP/1016/VIII/2015/Restabes Mks/Sek Biringkanaya.

Bukan cuma itu, kedua pelaku juga dihadiahi timah panas pada kakinya karena berusaha melarikan diri saat sedang dilakukan pengembangan kasus pada tempat kejadian perkaranya (TKP).

Untuk pelaku Syamsuddin alias Charles ditembak pada betis sebelah kanan sebanyak dua tembakan dan pada tumit sebelah kiri sebanyak satu tembakan.

Sedangkan Ardiansyah pada tumit sebelah kanan sbanyak satu tmbakan dan pada betis sebelah kanan sebanyak satu tmbakan. Slanjutnya kedua pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara untuk tindakan perawatan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024