Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan 520 apoteker di kota ini untuk menyikapi maraknya penjualan obat-obatan yang masuk dalam kategori daftar G (obat keras).

"Laporan yang masuk dari pihak kepolisian dan berdasarkan hasil interogasi serta penyelidikannya jika hampir semua anak di bawah umur yang ditangkap itu semuanya mengaku mengonsumsi obat daftar G sebelum beraksi," ujar Ramdhan Pomanto di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, maraknya penyalahgunaan obat-obatan yang bersumber dari apotek di Makassar ini karena bebasnya penjualan obat-obatan yang meski tanpa didasari oleh resep dari dokter.

"Pertemuan ini kita gelar sebelum penandatanganan pakta integritas guna semakin menekan peredaran dan penyalahgunaan obat daftar G, psikotropika dan narkotika," katanya.

Danny, sapaan akrab Ramdhan mengaku jika salah satu hal yang menimbulkan permasalahan terhadap generasi muda karena selain minuman keras, obat-obatan juga sangat bepengaruh sebelum mereka melakukan kejahatan.

Karenanya, dirinya akan merumuskan suatu kebijakan untuk membatasi peredaran obat daftar G tersebut dan kemudian merekomendasikannya ke Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk melakukan audit peredaran obat.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Sulsel Prof Dr Gomini Alam mengatakan bahwa rencana akan dilakukannya penandatanganan paktaintegritas oleh pemilik sarana apotek, apoteker dan pengelola apotek akan sangat bermanfaat.

Penandatanganan itu juga untuk memberi penguatan terhadap undang-undang dan peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terkait predaran dan penyalah gunaan obat-obatan yang dimaksud.

Setidaknya kata Gomini hal ini sebagai kekuatan untuk menindak apotek-apotek nakal atau yang ketahuan melakukan praktek-praktek ilegal dalam menyalurkan obat-obatan kepada konsumen.

"Bahkan kalau ketahuan apalagi tangkap basah menyalahi aturan yang berlaku maka kami bisa merekomendasikan untuk mencabut kemampuan kompetensi apoteker yang dimiliki sehingga tidak dapat lagi melakukan kegiatan kefarmasian," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024