Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Arief Mone mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan revaluasi aktiva yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Kebijakan ini cukup berpengaruh terhadap sektor properti, revaluasi akan meningkatkan nilai aset kami," kata Arief di Makassar, Rabu.

Peningkatan nilai aset ini, kata dia, akan berpengaruh terhadap ekuitas perusahaan dan pada akhirnya akan memudahkan perusahaan memperoleh kucuran kredit dari perbankan.

"Ini penting mengingat lebih dari 90 persen pengembang di Sulsel masih bergantung pada kredit," tambahnya.

Sebelumnya, hal yang senada disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Ia menjelaskan bahwa kebijakan revaluasi ini akan memberikan keuntungan lain bagi pembayar pajak, disamping pengurangan besaran pajak yang akan diberikan, yang persentasenya berbeda tergantung pada periode pengajuan revaluasi dan pembayaran pajak.

"Secara akuntansi, aset yang lain selain tanah akan mengalami depresiasi. Ini berarti pembayaran pajak di tahun-tahun yang akan datang akan berkurang," jelas dia.

Sedangkan, di sisi lain apabila hasil revaluasi menunjukkan nilai aset yang bertambah sementara utang tidak bertambah, hal ini akan menambah nilai ekuitas pembayar pajak tersebut.

Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa para pembayar pajak yang melakukan revaluasi aktiva tetap akan mendapatkan perlakuan tarif khusus apabila pengajuan dan pembayaran dilakukan antara 20 Oktober 2015, hingga 31 Desember 2016.

Apabila revaluasi diajukan dan pajak dibayarkan sebelum 31 Desember 2015, maka pembayar pajak hanya perlu membayar sebesar 3 persen. Sedangkan untuk periode 1 Januari hingga 6 Juni 2016, sebesar 4 persen, dan 6 persen untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2016.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024