Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Rahmat Prio Sutardjo membenarkan terpidana kasus korupsi kredit fiktif M Jusmin Dawi berkeliaran di luar Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar.

"Memang benar informasi beredar Jusmin berada di luar Lapas pada Jumat, 16 Oktober 2015. Itu berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas I Makassar saat di-kroscek," kata Prio kepada wartawan di Kantornya, Rabu.

Namun pihaknya membantah dengan meluruskan bahwa Jusmin berkeliaran di luar Lapas saat itu bukan bertepatan dengan kunjungan Komisi III DPR RI di Kantor Kemenhuham Makassar.

"Saat itu 2 November kami menerima kunjungan komisi III DPR di kantor Wilayah mengangkat masalah bebasnya narapidana berkeliarannya di luar. Namun terpidana sudah dikembalikan di lapas pada Sabtu 17 Oktober agar tidak berkeliaran," ujarnya.

Dirinya menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat kepada pada oknum yang terlibat membantu narapidana tersebut bebas berkelian diluar tanpa ada kepentingan yang sangat mendesak.

"Sudah diperintahkan membentuk tim pemeriksa dengan Ketua Kepala Devisi Permasyarakatan untuk melakukan penyelidikan termasuk memeriksa Kepala Lapas dan orang lain terkait dengan perbuatan itu," tegasnya.

Selain itu tim pemeriksa telah melakukan pemeriksaan mulai 19 Oktober hingga kini kepada terpidana Jusmin Dawi terkait apa saja yang dilakukan saat berada diluar lapas.

"Semua diperiksa tim yang sudah dibentuk termasuk Jusmin yang mash diperiksa sampai saat ini apa yang dilakukan diluar lapas," ungkapnya.

Menurut dia guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, dirinya sebagai kepala kantor memerintahkan Kepala Devisi Permasyarakatan membuat edaran tidak mengeluarkan narapidana di Lapas dan Rutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur.

"Diperintahkan membuat surat edaran barang siapa yang melakukan hal tersebut maka akan disanksi berat maksimal pemecatan," tandasnya.

Sebelumnya terpidana Jusmin Dawi bin dikenal dengan "Gayus" Makassar ini telah menjadi buronan selama dua tahun atas kasus korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah pada tahun 2005-2008 sebesar Rp44 miliar.

Jusmin kemudian ditangkap pada 17 Juni 2015 di Menara Imperium Kuningan, Jakarta oleh Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung. Direktur PT Aditya Resky Abadi ini mengajukan kredit fiktif hingga merugikan negara Rp44 miliar lebih.

Selain BTN Jusmin juga membuat perjanjian kerja sama untuk menyalurkan kredit kepemilikan kendaraan bermotor dengan PT A TIGA Sengkang. Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama PT A TIGA Sengkang dengan PT Bank Nasional Indonesai (BNI) Oto senilai Rp27 miliar.

Terpidana tersebut di vonis majelis hakim 12 tahun penjara subsider empat tahun dan denda Rp300 juta.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024