Kemenkumham sosialisasikan konversi penilaian kinerja jabatan fungsional
Makassar (ANTARA) - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja ke dalam angka kredit bagi jabatan fungsional di Makassar, Senin (5/2).
Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Indah Rahayuningsih membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka penyamaan persepsi dan memperdalam pemahaman terkait Peraturan BKN No 3/2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
“Peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan manajemen kepegawaian yang lebih terstruktur dan meritokratis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas dan sistematis dalam proses penilaian kinerja dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pola penilaian konversi,” kata Indah saat membuka acara tersebut di Hotel Claro Makassar.
Kadivmin mengatakan dengan adanya peraturan ini, setiap PNS akan diberikan kemudahan dalam hal menentukan arah jenjang karir yang jelas di baerbagai bidang keahlian.
“PNS yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat kualifikasi dapat naik jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Hal ini dapat menciptakan sistem yang adil dan mendorong pengembangan profesionalisme PNS,” ujarnya.
Selain itu, peraturan ini juga untuk memudahkan PNS dalam hal kenaikan pangkat melalui perolehan Angka Kredit tertentu.
Menurutnya, kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan bagi PNS yang telah menunjukan kemampuan, kompetensi, dan dedikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Melalui kenaikan pangkat, PNS diharapkan dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih besar bagi Pembangunan negara,” ujar Indah.
Indah berharap dengan terbitnya peraturan ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organsiasi seiring dengan tercapainya target individu.
“Peraturan ini juga akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas SDM dalam pelayanan publik dan pembangunan negara secara keseluruhan,” harap Indah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Tim Biro SDM Setjen Kemenkumham RI dan BKN yang telah berpengalaman dalam menerapkan sistem penilaian kinerja di berbagai instansi pemerintah.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci tentang konsep konversi penilaian kinerja menjadi angka kredit serta manfaat yang dapat diperoleh melalui penerapan sistem ini.
Selain pemaparan materi, para peserta juga mendapat kesempatan praktik tata cara konversi penilaian kinerja kedalam angka kredit jabatan fungsional oleh Tim Biro SDM Setjen Kemenkumham RI dan BKN. Harapannya, setiap pegawai mengerti cara melakukan konversi penilaian kinerja kedalam angka kredit jabatan fungsional.
Turut hadir dalam sosialiasi ini Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Bagian Umum Basir, dan Kepala Subbagian Kepegawaian Andi Rahmat. Juga turut hadir pegawai Jabatan Fungsional pada Kanwiil Kemenkumham regional Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua baik secara langsung maupun melalui aplikasi zoom. (*/Inf)
Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Indah Rahayuningsih membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka penyamaan persepsi dan memperdalam pemahaman terkait Peraturan BKN No 3/2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
“Peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan manajemen kepegawaian yang lebih terstruktur dan meritokratis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas dan sistematis dalam proses penilaian kinerja dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pola penilaian konversi,” kata Indah saat membuka acara tersebut di Hotel Claro Makassar.
Kadivmin mengatakan dengan adanya peraturan ini, setiap PNS akan diberikan kemudahan dalam hal menentukan arah jenjang karir yang jelas di baerbagai bidang keahlian.
“PNS yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat kualifikasi dapat naik jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Hal ini dapat menciptakan sistem yang adil dan mendorong pengembangan profesionalisme PNS,” ujarnya.
Selain itu, peraturan ini juga untuk memudahkan PNS dalam hal kenaikan pangkat melalui perolehan Angka Kredit tertentu.
Menurutnya, kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan bagi PNS yang telah menunjukan kemampuan, kompetensi, dan dedikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Melalui kenaikan pangkat, PNS diharapkan dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih besar bagi Pembangunan negara,” ujar Indah.
Indah berharap dengan terbitnya peraturan ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organsiasi seiring dengan tercapainya target individu.
“Peraturan ini juga akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas SDM dalam pelayanan publik dan pembangunan negara secara keseluruhan,” harap Indah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Tim Biro SDM Setjen Kemenkumham RI dan BKN yang telah berpengalaman dalam menerapkan sistem penilaian kinerja di berbagai instansi pemerintah.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci tentang konsep konversi penilaian kinerja menjadi angka kredit serta manfaat yang dapat diperoleh melalui penerapan sistem ini.
Selain pemaparan materi, para peserta juga mendapat kesempatan praktik tata cara konversi penilaian kinerja kedalam angka kredit jabatan fungsional oleh Tim Biro SDM Setjen Kemenkumham RI dan BKN. Harapannya, setiap pegawai mengerti cara melakukan konversi penilaian kinerja kedalam angka kredit jabatan fungsional.
Turut hadir dalam sosialiasi ini Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Bagian Umum Basir, dan Kepala Subbagian Kepegawaian Andi Rahmat. Juga turut hadir pegawai Jabatan Fungsional pada Kanwiil Kemenkumham regional Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua baik secara langsung maupun melalui aplikasi zoom. (*/Inf)