Makassar (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2016 sebesar Rp2,250 juta.

"Suratnya (Surat Keputusan Penetapan Besaran UMP) sudah saya tanda tangani hari ini," kata Syahrul yang ditemui di sela-sela acara makan malam dalam rangka menyambut para Dubes negara sahabat yang mengikuti Makassar Ambassador Meeting (MAM) di Makassar, Jumat.

Dengan besaran tersebut, ini berarti UMP Sulsel tahun 2016 naik hingga 12,5 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2 juta.

UMP Sulsel ini sedikit lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 yang angkanya hanya mencapai 11,5 persen atau senilai Rp2,230 juta.

Penetapan UMP yang lebih tinggi dari PP ini, kata Syahrul, adalah hal yang wajar mengingat perekonomian Sulsel yang selama ini memang tumbuh di atas rata -rata nasional.

"Kami juga mendapat asistensi dari para pakar mengenai penetapan ini, jika ekonomi Sulsel berkembang, wajar jika kenaikan di atas ketentuan normatif," jelasnya.

Ia mengakui dalam penetapan UMP ini, pihaknya mendapat cukup banyak tekanan dari pengusaha, khususnya para pengusaha di sektor perhotelan dan restoran.

"Dapat cukup banyak protes, tapi kalau toh naik, kita juga hitung agar pengusaha bisa tetap survive," ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal 1 November, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengajukan tiga opsi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel untuk diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Opsi pertama dari Apindo besarannya Rp2,1 juta, opsi kedua berdasarkan PP No. 78 tahun 2015 nilai UMP sebesar Rp2,230 juta, sedangkan opsi ketiga dari perwakilan buruh yang menolak PP No.78 meminta UMP sebesar Rp2,5 juta. 

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024