Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Brigjen Pol Ike Edwin meminta kepada semua anggotanya agar lebih mendekatkan diri kepada masyarakat termasuk dalam hal penangkapan pelanggar pidana.

"Semua anggota harus bisa mengaplikasikan Quick Wins Reformasi Birokrasi Polri yang menjadi program unggulan Polri," ujar Brigjen Pol Ike Edwin di Makassar, Kamis.

Dalam Rapat Koordinasi Quick Wins Reformasi Birokrasi Polri yang dilaksanakan di SPN Batua Makassar itu, Ike Edwin meminta para anggotanya harus lebih humanis.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, rapat koordinasi yang langsung dipimpin oleh Wakapolda Sulsel itu menitikberatkan pada pelayanan prima.

"Kita ingin meningkatkan lagi pelayanannya karena semakin hari, perkembangan zaman sangat cepat dan personel Polri dituntut untuk meningkatkan pelayanannya," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Republik Indonesia di Sulawesi Selatan menyebut jika institusi Polri menjadi salah satu instansi yang paling banyak dilaporkan.

"Selama setahun terakhir ini hanya tiga instansi yang mendominasi pelaporan ketiganya itu Pemerintah Daerah, Polri dan BPN," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer di Makassar, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, aduan dari masyarakat yang diterimanya itu sekitar 300 lebih. Dari jumlah itu, Pemerintah Daerah, BPN dan Polri mendominasi hampir 90 persen.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melaksanakan proses klarifikasi, mediasi, judikasi dan rekonsiliasi. Jika langkah itu tidak bisa menyelesaikan barulah Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang diambil dengan objektif.

"Laporan ke dalam sudah sebanyak 300 an laporan terbanyak adalah pemerintah daerah, kemudian kepolisian, dan BPN. Setelah ada laporan tidak langsung diberikan rekomendasi karena rekomendasi adalah mahkota ombudsman," katanya.

Subhan mengungkapkan dari 300 lebih laporan yang masuk tersebut, menurutnya sekitar 70 persen lebih laporan berhasil diselesaikan dalam setiap tahunnya.

Dia juga mengaku, mekanisme dan tata cara pengaduan itu harusnya diketahui oleh masyarakat karena banyak aduan yang masuk ke Ombudsman dan meminta penyelesaian masalahnya bisa selesai dengan cepat.

"Banyak masalah yang kita selesaikan dan kalau persentasenya itu sekitar 70-an persen. Tapi ada juga yang mengadu tidak terlalu memahami tugas kita dan meminta penyelesaian masalahnya itu dilakukan dengan cepat," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024