Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menilai jika pembelaan dari terdakwa mantan anggota DPRD Sulsel, Adil Patu sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

"Pembelaan terdakwa sangat mengada-ada dan tidak masuk akal. Tapi wajar lah, itu hak terdakwa yang meminta pembebasan," ujar jaksa penuntut umum Abdul Rasyid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin.

Dia mengatakan, dalam fakta persidangan perbuatan Adil Patu sangat jelas dan meyakinkan telah terlibat dalam kasus tersebut. Beberapa saksi telah menguatkan bahwa Adil menerima uang bansos.

Seperti kesaksian dari mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani dan mantan Kepala Sub Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nurlina yang sama-sama menyatakan hal sama.

"Kesaksian dari para saksi-saksi yang dihadirkan itu semua sama yang intinya telah menerima dana. Dana yang diterima sekitar Rp1,4 miliar," katanya.

Adil yang merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan dua periode dituntut selama empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair lima bulan kurungan. Adil dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Rasyid menuturkan terdakwa telah melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, Adil telah menyalahgunakan kedudukannya baik sebagai anggota dewan maupun sebagai Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulawesi Selatan untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana bantuan sosial.

Adil pada 2008 memerintahkan bekas Mujiburrahman dan Kahar yang saat itu adalah bawahannya di Partai PDK mengurus dana bansos. Kahar saat itu mencairkan Rp720 juta menggunakan lima lembaga, sedangkan Mujiburrahman mencairkan Rp700 juta untuk tujuh lembaga.

Menurut Rasyid, di fakta persidangan, Mujiburrahman dan Kahar yang juga terdakwa di kasus ini dalam mengurus bantuan sosial itu selalu berkoordinasi dengan Adil. Bahkan duit yang dicairkan oleh keduanya langsung diserahkan ke Adil di Sekretariat Partai PDK.

Adil justru menilai jaksa menuntut tanpa dua alat bukti yang cukup. Jaksa, kata dia, hanya berpatokan pada keterangan saksi saja tidak ada bukti lain yang menguatkan.

"Ini semua kebohongan, sampai sekarang jaksa belum bisa menunjukkan bukti jelas tentang kerugian negara dan bukti lainnya," kata Adil yang menanggapi replik dari jaksa.

Adil berharap hakim bisa memutus perkara ini secara adil dan bijaksana. Dia tetap mempertahankan pembelaannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Terdakwa Adil Patu didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Adil diduga melakukan intervensi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperlancar proses pencairan proposal lembaga terdakwa lain yang dipastikan fiktif. Adil juga diduga telah menikmati dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024