Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Resort Parepare, Sulawesi Selatan meringkus dua pelaku judi online yang dinilai oleh sebagian kalangan sulit dibongkar karena prosesnya melalui jaringan dunia maya.

"Anggota di Polres Parepare mengamankan dua orang pelaku judi online dan semoga ke depannya bisa diberantas jaringannya," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Rabu.

Dua pelaku judi online yang berhasil diamankan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare yakni Ram (39) warga Jalan Ismail, Parepare dan VT (50) warga Jalan Sawi, Kota Parepare.

Frans Barung menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah akan tindak tanduk pelaku. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menarget pelaku selama beberapa minggu.

"Awalnya itu ada laporan masuk mengenai judi online ini dan dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap Ramli kemudian menyusul Tomi yang ditangkap dari tempat berbeda. Penangkapan keduanya masih di wilayah hukum Parepare," jelasnya.

Dari tangan dua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer jinjing (laptop), kertas sio, dua telepon genggam (HP) serta uang senilai Rp230 ribu.

Hasil interogasi dari aparat, kedua pelaku ini merupakan jaringan perjudian online internasional. Dari keduanya diketahui telah merambah perjudian di Macau, Singapura dan Hongkong.

"Untuk judi jenis poker dan nomor sio itu jaringannya di Macau, Singapura dan Hongkong. Sedangkan judi lainnya seperti judi bola yang mengakses Sbobet.com dan M88.com," sebutnya.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menerapkan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024