Makassar (ANTARA Sulsel) - Kebijakan pemerintah dalam regulasi kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) dapat merangsang penambahan devisa.

"Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan dapat mengalir dana dari luar negeri ke Indonesia (devisa) sepanjang WNA memenuhi persyaratannya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Makassar, Jumat.

Pada Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Pra Kongres) XXII di Makassar, Ferry mengatakan, kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

Selain itu, juga terdapat peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

"Bagi WNA yang memiliki properti di Indonesia itu hanya memiliki hak pakai dengan beberapa syarat seperti WNA itu kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional," katanya.

Sedang hak pakai bagi WNA untuk rumah hunian dibatasi satu unit saja dengan jangka kepemilikan hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun, sehingga total waktunya adalah 50 tahun.

Dari segi harga properti, lanjut dia, properti (apartemen) yang dimiliki WNA dibatasi harganya hanya lima hingga 10 miliar rupiah dan dibatasi satu unit dan paling banyak dua unit yang boleh dimiliki oleh WNA.

Adapun jangka waktu hak pakai yang diberikan bagi WNA untuk properti apartemen adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, dan selanjutnya dapat diperbaharui selama 30 tahun, sehingga total waktu yang diperkenankan adalah 80 tahun.

"Apabila WNA yang memiliki properti meninggal dunia, maka dapat diwariskan kepada ahli warisnya," katanya.

Pra Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia di Makassar ini, selain dihadiri Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasiona juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kagiatan tersebut dihadiri sedikitnya 800 orang perwakilan notaris dari 34 provinsi di Indonesia. 

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024