Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar membentuk panitia khusus untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif.

"Setelah terbentuknya Pansus ASI Ekslusif ini, kita akan segera membahas penyusunan dari Ranperda ini karena beberapa sarana penunjang seperti ruang laktasi sangat penting," ujar Ketua Pansus Ranperda Yenni Rahman di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, Pansus akan merancang aturan hukum yang mendorong kesadaran ibu menyusui anak di usia dini. Salah satunya tentang kewajiban bagi seorang ibu memberi ASI ekslusif hingga minimal enam bulan setelah melahirkan.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, aturan khusus tentang pemberian ASI secara eksklusif dibentuk sebagai upaya membangun generasi yang sehat dan cerdas.

Pemerintah bersama Dewan mesti mendorong masyarakat agar secara sadar memberikan ASI sebagai makanan tunggal di awal usia bayi. Mengingat, dalam ASI terkandung banyak nutrisi penting yang dibutuhkan untuk perkembangan anak.

"Saat ini ibu-ibu lebih memilih memberikan susu formula untuk bayi. Ini yang mesti diubah. Kita semua menginginkan adanya generasi muda yang unggul dan ASI Ekslusif adalah salah satu kebutuhan bayi," kata Yenni.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin menjelaskan bahwa ranperda tentang ASI diusulkan pada APBD 2015 bersama 18 ranperda lainnya. Ranperda diusulkan untuk mengupayakan peningkatan kesehatan anak sejak awal usia.

Ranperda untuk melengkapi dua peraturan wali kota yang menyinggung hal yang sama, yakni Perwali nomor 5 Tahun 2012 tentang Kesehatan Gizi dan Anak serta Perwali nomor 49 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Naisyah mengatakan, pemberian ASI eksklusif akan memaksimalkan kesehatan bayi sejak usia 0-6 bulan hingga masa pertumbuhannya. Pemberian ASI menekan angka kematian balita, karena imunitasnya lebih baik jika dibandingkan dengan memberikan susu formula.

"Ada kecenderungan masyarakat lebih memilih susu formula karena kurangnya pengetahuan mereka," kata Naisyah.

Ranperda tentang ASI juga sekaligus untuk meminimalkan tradisi `saudara sesusu` di masyarakat. Sebagian masyarakat disebut punya kebiasaan menyusui balita yang bukan anak kandungnya karena suatu alasan.

"Padahal itu dianggap tidak kurang baik untuk kesehatan bayi. Kita bakal melengkapi kajian akademis draf rancanga sebelum menyerahkannya ke DPRD," kata Naisyah. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024