Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, membekuk pemilik apotik karena telah melakukan penjualan obat daftar G di wilayah itu.

"Polisi telah menyita 17.325 butir pil daftar G yang siap diedarkan di salah satu apotik di Kecamatan Sampaga," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Mamuju, Iptu Abdul Kadir Tahulele di Mamuju, Senin.

Polisi langsung mengamankan pemilik apotik Afiat berinisial AS (25) yang diduga melanggar izin peredaran obat keras.

Tiga jenis obat yang diamankan yakni, Dextro 16.133 butir, Tramadol 115 saset dan THD atau Bojek 123 saset. Setiap sasetnya berisikan lima butir pil yang dijual dengan harga Rp 10.000 per sasetnya.

"Kami prediksi nilai barang obat-obatan ini diperkirakan sekitar Rp20 juta," katanya.

Abdul Kadir Tahulele mengatakan, pelibatan Polsek Tommo dilakukan, karena informasi awal kasus tersebut terjadi di Kecamatan Tommo.

Awalnya kata dia, seorang siswa SMA ditemukan pingsan ditengah lahan sawit setelah mengomsumsi obat Dextro dan Tramdol.

Dari hasil penyelidikan polisi, maka dilakukan penangkapan terhadap AS, karena terbukti melanggar izin penjualan.

"AS ini kami tetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 197, junto pasal 196, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" Kata Iptu Abdul Kadir.

Menurut dia, kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut karena diduga obat syaraf kategori keras ini, didapatkan dari penjualan gelap bukan dari perusahaan pusat farmasi.

Bahkan, kepolisian telah memeriksa apoteker afiat, dan mendapatkan informasi, jika barang gelap itu, telah ditarik dari peredarnnya, namun masih dijual juga oleh tersangka.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, kemungkinan ada tersangka lain masih terbuka. Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus serupa. Sebab, kami miris, karena korbannya mayoritas kalangan pelajar, baik SMP, maupun SMA dan ini bisa merusak generasi muda kita," kata Iptu Abdul Kadir.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024